Kajian Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Sebagai Pejabat Umum Pembuat Akta Otentik Dalam Peralihan Hak Atas Tanah
FITRISIA PARAMITHA U, Dr. Djoko Sukisnoo, S.H., C.N.
2014 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian dengan judul “Kajian Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Sebagai Pejabat Umum Pembuat Akta Otentik Dalam Peralihan Hak Atas Tanah†bertujuan untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis status hukum dari akta PPAT dalam hukum pembuktian serta untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis kedudukan PPAT sebagai pembuat akta peralihan hak atas tanah. Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian dengan mengutamakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini juga dilengkapi dengan data primer yang dipergunakan untuk mempertajam analisis. Data sekunder dikumpulkan melalui studi dokumen yang kemudian dilengkapi dengan komunikasi langsung (wawancara) narasumber. Selanjutnya data-data yang diperoleh tersebut dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa akta PPAT merupakan produk dari pejabat umum sebagai bukti adanya perbuatan hukum mengenai peralihan hak atas tanah yang dipergunakan untuk keperluan pendaftaran tanah. Akta PPAT adalah akta otentik berdasarkan pada ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata. Bentuk akta PPAT dibuat oleh pihak ketiga (pemerintah) dan bersifat standard. Akta PPAT berstatus sebagai alat bukti yang sempurna dan mengikat. Kedudukan PPAT merupakan pejabat umum sebagaimana termuat dalam Pasal 1 angka 4 UUHT juncto Pasal 1 angka 24 PP Nomor 24 Tahun 1997 juncto Pasal 1 angka 1 PP Nomor 37 Tahun 1998. Kewenangan PPAT untuk membuat akta dalam bidang pertanahan merupakan kewenangan yang melekat pada jabatan PPAT. PPAT lahir dari policy rules pemerintah secara langsung, dan PPAT bukan merupakan subordinasi dari BPN. Hubungan antara PPAT dengan BPN adalah sama dan sejajar, dimana baik PPAT maupun BPN memiliki fungsi dan peran masing-masing dalam rangkaian proses kegiatan pendaftaran tanah. Seyogyanya organisasi notaris maupun PPAT haruslah berperan aktif agar terjadi sinergi yang baik antara BPN dan notaris-PPAT demi menunjang kelancaran proses kegiatan pendaftaran tanah. Kata Kunci : PPAT, Akta PPAT, Pejabat Umum.
A research entitled “A Study On PPAT (The Official Empowered To Draw Up Land Deed) As Public Official Empowered To Draw Up Authentic Deed In The Transfer Of Land Title†is aimed at understanding, examining and analyzing the legal status of deed drafted by PPAT in the law of evidence as well as understanding, analyzing and examining the status of PPAT as the official draws up the deed in the transfer of land title. This research was conducted through normative-juridical approach giving top priority to secondary data consists of primary, secondary, and tertiary legal material. This research was equipped with primary data to sharpen the analysis. The secondary data was collected through documented study and later equipped with direct interviews with resource persons. Afterward, the data collected was analyzed qualitatively. Based of the research results, it was recognized that a deed drawn up by PPAT is a product from public official, as an evidence of legal action concerning the transfer of land title which is used in the requirement of land registration. Deed drawn up by PPAT is an authentic deed according to Article 1868 of Civil Code. The form of the deed was standardized and made by the third party (government). PPAT deed has status as absolute and binding evidence. The position of PPAT is public official as stipulated in Article 1 No. 4 UUHT in conjunction with Article 1 No. 24 Government Regulation Number 24 Year 1997 in conjunction with Article 1 No. 1 Government Regulation Number 37 Year 1998. The authority of PPAT in drawing up land deed is an authority attached in PPAT official. PPAT was emerged directly from the policy rules of government, and PPAT is not the subordination of National Defense Bureau. The affiliation of PPAT and National Defense Bureau is equal and the same, in which PPAT and National Defense Bureau has its own functions and roles in the process of land registration. PPAT or Notary Organization should have dynamic role to synchronize National Defense Bureau and PPAT Notary to smoothen the process of land registration. Keywords: PPAT, PPAT deed, Public Official
Kata Kunci : PPAT, Akta PPAT, Pejabat Umum; PPAT, PPAT deed, Public Official