PANDANGAN TOKOH MASYARAKAT KABUPATEN GIANYAR TERHADAP ANAK LUAR KAWIN (ANAK BEBINJAT) DAN HAK MEWARIS ATAS HARTA WARISAN AYAH BIOLOGIS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010
NI KETUT PUTRI PRATIWI, S.H, Sulastriyono, S.H., M.Si.
2014 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis: (1) pandangan tokoh masyarakat Kabupaten Gianyar mengenai anak luar kawin (anak bebinjat) dan hak mewaris atas harta warisan ayah biologis pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010; dan (2) pandangan hakim dan notaris mengenai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dan bersifat deskriptif. Data penelitian diperoleh dengan cara studi lapangan menggunakan alat pedoman wawancara dan studi dokumen menggunakan alat berupa bahan-bahan tertulis. Pemilihan responden menggunakan kombinasi purposive sampling dan snowball sampling. Hasil penelitian dianalisis menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan pandangan tokoh masyarakat di Kabupaten Gianyar bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat melindungi hak-hak anak bebinjat terutama dalam hal jaminan biaya kehidupan, namun khusus mengenai hak waris, anak bebinjat tidak memiliki hak waris atas harta warisan ayah biologis meskipun dapat dibuktikan adanya hubungan darah di antara anak bebinjat dengan ayah biologisnya. Hakim berpandangan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia perlu membahas pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut secara lebih mendalam dan selanjutnya mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung sebagai acuan bagi hakim dalam memeriksa kasuskasus terkait dengan hak-hak anak luar kawin. Dalam membuat surat keterangan hak waris, notaris tetap berpegang pada bukti-bukti formal yang diajukan ke hadapannya, seperti akta perkawinan orang tua, akta kelahiran, kartu keluarga dan silsilah yang telah dibenarkan oleh kepala desa dan disahkan oleh camat. Kata kunci: anak luar kawin (anak bebinjat), hak waris, Putusan Mahkamah Konstitusi.
The purpose of this research is to obtain and to analyze: (1) views of the public figures of the Regency of Gianyar in regards to illegitimate child (anak bebinjat) and inheritance rights of his/her biological father’s inheritance estates following the Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010; and (2) views from the judges and notaries in regards to the implementation of this decision. This is a descriptive-empirical research. The research data were obtained trough field study using the interview guidance and documentary study using written sources as research tools. Respondents were selected by combining purposive and snowball sampling. The results of the research were analyzed using qualitative methods. The result of this research showed that according to the views of public figures of the Regency of Gianyar, The Constitutional Court Decision Number 46/PUUVIII/ 2010 can protect the rights of anak bebinjat, especially in regards to receiving assurance for the cost of living. However, in terms of inheritance rights, he/she does not have the inheritance rights of his/her biological father’s inheritance estates although blood relationship between them can be proven. The judge views that the Republic of Indonesia’s Supreme Court need to examine the implementation of this decision in more depth and then issue Circular Letters of the Supreme Court (Surat Edaran Mahkamah Agung) as a guidance for the judges in examining any cases related to the inheritance rights of anak bebinjat. In writing a certificate of inheritance rights, a notary will use formal evidence presented to them, such as marriage certificate (akta perkawinan), birth certificate (akta kelahiran), family certificate (kartu keluarga) and legitimated family trees (silsilah keluarga). Keywords: Illegitimate Child (anak bebinjat), Inheritance Rights, The Constitutional Court Decision
Kata Kunci : anak luar kawin (anak bebinjat), hak waris, Putusan Mahkamah Konstitusi; Illegitimate Child (anak bebinjat), Inheritance Rights, The Constitutional Court Decision