TINJAUAN YURIDIS TERHADAP AGUNAN EMAS PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH KEPEMILIKAN EMAS DI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk CABANG SYARIAH KOTA SURABAYA
HAPPY CHRISTINE, Hartini, SH., M.Si.
2015 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian tentang Tinjauan Yuridis terhadap Agunan Emas pada Pembiayaan Murabahah Kepemilikan Emas di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Syariah Kota Surabaya bertujuan untuk mengkaji implementasi pembiayaan KLE iB Barokah di Bank Jatim Syariah dan mengkaji implementasi pengikatan jaminan emas dalam pembiayaan KLE iB Barokah di Bank Jatim Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang menggunakan data utama berupa data primer melalui penelitian lapangan. Untuk melengkapi data primer juga dilakukan studi pustaka melalui metode dokumentasi dengan alat studi dokumen. Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan purposive sampling. Responden yang dipilih adalah Pemimpin Cabang dari Bank Jatim Syariah dan nasabah, sedangkan narasumber adalah dua orang karyawan Bank Jatim Syariah dan satu orang pemilik toko emas. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi pembiayaan KLE iB Barokah di Bank Jatim Syariah dilakukan berdasarkan prinsip murabahah. Nasabah sebagai pembeli akan menerima pembiayaan dari Bank Jatim Syariah yang digunakan untuk membeli emas dan akan melunasi pembiayaan tersebut secara mengangsur setiap bulan kepada Bank Jatim Syariah. Nasabah pembiayaan KLE iB Barokah hanya diberikan maksimal pembiayaan sebesar Rp150.000.000,00 untuk setiap nasabah. Jangka waktu pembiayaan kepemilikan emas ditetapkan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. Perjanjian Pembiayaan KLE berdasarkan Prinsip Murabahah berakhir ketika Bank Jatim Syariah telah menyatakan pembiayaan KLE iB Barokah yang dinikmati oleh nasabah telah lunas. Sedangkan implementasi pengikatan jaminan emas dalam pembiayaan KLE iB Barokah di Bank Jatim Syariah dilakukan secara gadai mengacu pada ketentuan Pasal 1150 sampai dengan 1160 KUH Perdata dengan dilengkapi surat kuasa dari nasabah kepada Bank Jatim Syariah untuk menjual emas jaminan pembiayaan KLE iB Barokah apabila nasabah wanprestasi.
The research of Legal Review on Gold Mortgage of Gold Ownership Murabahah Financing at PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Syariah Kota Surabaya aims to examine KLE iB Barokah financing’s implementation at Bank Jatim Syariah, and examine gold mortgage implementation of KLE iB Barokah financing. The research is an empirical study which uses primary data as main data through field research. Research did through library research for equip main data through documentation method using document study. Purposive sampling is the sampling technique. The respondents are the head office of Bank Jatim Syariah and the pledgor, while the sources are two Bank Jatim Syariah’s employee and gold store owner. Data are analyzed qualitatively. The research show that the implementation of KLE iB Barokah financing based on murabahah principles. Customers as buyer receive financing from Bank Jatim Syariah that used to buy gold and they will settle up it back with payment in installments to Bank Jatim Syariah. The maximum financing for each customer is Rp150,000,000.00. KLE iB Barokah financing period at least two years and five years longest. The agreement ends when Bank Jatim Syariah has declared financing by customer has fully paid off. Whereas the implementation of the mortgage of KLE iB Barokah financing refers to 1150 until 1160 articles of KUH Perdata equipped with the reference of power attorney from customer to Bank Jatim Syariah to sell the gold when customer break the agreement.
Kata Kunci : pembiayaan, murabahah, kepemilikan emas, agunan