Laporkan Masalah

KEDUDUKAN PRAKTIK EUTHANASIA PASIF DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA

CHINTYA E WANEY, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.;

0000 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh jawaban tentang sejauh mana hukum (pidana) positif memberikan pengaturan terhadap persoalan euthanasia pasif maupun bagaimana seharusnya pengaturan terhadapnya di masa yang akan datang (ius constituendum). Pengaturan yang lebih jelas kedepannya akan sangat membantu masyarakat di dalam menyikapi dilema praktik euthanasia pasif. Jenis penelitian hukum yang dilakukan adalah dengan pendekatan penelitian normatif-empirik yang menggunakan data sekunder sebagai data utama serta dilengkapi dengan data lapangan yang didapatkan secara langsung melalui wawancara dengan beberapa responden untuk membantu menjawab permasalahan. Keseluruhan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, Pasal 344 KUHP yang oleh para ahli hukum dianggap peraturan pidana berkenaan praktik euthanasia, apabila dicermati ada beberapa unsur yang terkandung di dalamnya yaitu; perbuatan: menghilangkan nyawa; objek: nyawa orang lain; atas permintaan orang itu sendiri; yang jelas dinyatakan dengan sungguh-sungguh. Unsur-unsur tersebut harus dapat dipenuhi untuk menyatakan suatu perbuatan itu merupakan praktik euthanasia. Masalah selanjutnya timbul apabila dipertanyakan dapatkah pasal tersebut tetap diterapkan dalam keadaan seorang pasien yang menurut ilmu kedokteran sudah tidak dapat sembuh lagi. Dalam rangka pembangunan hukum pidana ke depan, ada tiga hal yang harus dicermati yaitu Pasal 344 dihapuskan, Pasal 344 tetap dipertahankan atau Pasal 344 direvisi. Ketiganya memiliki dampak masing-masing, apabila dipertahankan maka euthanasia termasuk euthanasia pasif tidak diperbolehkan, apabila dicabut maka segala bentuk euthanasia diperbolehkan, apabila direvisi maka ada kriteria-kriteria tertentu tentang euthanasia yang diperbolehkan dan ada yang dilarang.

This study was conducted to obtain answers about the extent of the law (Criminal law) provide positive regulation of passive euthanasia issue and how it should adjust to it in the future (ius constituendum). Clear erregulations in the future will assist communities in addressing the dilemma of passive euthanasia practices. Research design used in this study is the normative-empirical research that uses secondary data as the main data and equipped with field data obtained directly through interviews with some respondents to help answer the problem. The data were analyzed qualitatively. Based on the result of the research, The Article 344 of the Criminal Code (KUHP) is considered as criminal regulations regarding the practice of euthanasia by legal experts. If we look closely, there are some elements contained in it, which is; action: murder; object: the lives of others; at the request of one'sown; which is clearly stated. These elements must be met to declare that an act is the practice of euthanasia. Further problem arises whether the Article can still be applied in a case of a patient who according to medical science has been unable to recover again. In the framework of the future development of criminal law, there are three things that must be observed, which are that Article 344 is abolished, Article 344 is maintained or Article 344 is revised. All three have their respective impact. If maintained, active and passive euthanasia is not allowed; if it is revoked, then any form of euthanasia is allowed; if revised, there are certain criteria concerning whether euthanasia is allowed or prohibited.

Kata Kunci : Euthanasia, Euthanasia Pasif


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.