PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH DALAM AKAD MURABAHAH DI PT. BPRS BAROKAH DANA SEJAHTERA
AAN KURNIASIH, Hartini, S.H., M.Si.
2015 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini membahas tentang penyelesaian pembiayaan bermasalah dalam akad murabahah (jual beli) pada PT. BPRS Barokah Dana Sejahtera. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui macam-macam pembiayaan bermasalah dalam pelaksanaan akad murabahah yang terjadi di PT. BPRS Barokah Dana Sejahtera dan penyelesaian pembiayaan bermasalah dalam akad murabahah di PT. BPRS Barokah Dana Sejahtera. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berkenaan dengan hal-hal yang ada di lapangan, serta bahan-bahan yang menyangkut materi-materi yang berhubungan dengan topik penelitian sebagai data sekunder . Subyek penelitian adalah responden yaitu direktur, manajer marketing, manajer operasional,nasabah pada PT. BPRS Barokah Dana Sejahtera. Serta narasumber yaitu salahsatu anggota Dewan Pengawas Syariah PT. BPRS Barokah Dana Sejahtera. Teknik penentuan saampel menggunakan purposive sampling dan metode analisis data yang dipergunakan adalah kualitatif . Hasil penelitian yang diperoleh yaitu : 1) Macam-macam pembiayaan bermasalah dalam akad Murabahah yang terjadi di PT. BPRS Barokah Dana Sejahtera adalah sebagai berikut : Pembiayaan bermasalah kategori kurang lancar, diragukan dan macet. Upaya penyelesaian macam macam pembiayaan bermasalah tersebut adalah sebagai berikut : a) Pada pembiayaan bermasalah kategori kurang lancar adalah dengan dilakukan penagihan secara intensif oleh bagian marketing, b) Pada pembiayaan bermasalah kategori diragukan adalah dengan restrukturisasi pembiayaan. Restrukturisasi pembiayaan adalah upaya yang dilakukan bank dalam rangka membantu pembeli agar dapat menyelesaikan kewajibannya, dengan cara penjadualan kembali (rescheduling). c) Pada pembiayaan bermasalah kategori macet adalah dengan penjualan agunan nasabah, hapus buku, dan hapus tagih. Penjualan agunan nasabah yang selama ini dilakukan oleh PT. BPRS Barokah Dana Sejahtera tanpa melalui proses pelelangan. Berdasarkan data-data dari bank yang telah dikeluarkan bahwa belum ada pembiayaan bermasalah kategori macet yang diselesaikan melalui Peradilan Agama. Kata kunci : Akad, Murabahah, Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah
This research discusses the settlement Financing Problems in murabaha (Cost- Plus) contract at PT. BPRS Barokah Dana Sejahtera. This research is aimed at identifying the types of financing problems in murabaha contract at PT. BPRS Barokah Dana Sejahtera and the settlement of financing problems in murabaha contract at PT. BPRS Barokah Dana Sejahtera. This study uses empirical juridical approach, the research done to obtain primary data pertaining to the things that exist in the field, as well as materials relating to materials related to the research topic as secondary data. Subjects were respondents, directors, marketing managers, operations managers, customers at PT. BPRS Barokah Dana Sejahtera. And that is one of the main sources of Shariah Supervisory Board member of PT. BPRS Barokah Dana Sejahtera. Sampel determination technique using purposive sampling and data analysis methods used are qualitative. The results obtained are: 1) Various in Murabahah financing problems that occur in the PT. SRB Barokah Welfare Fund is as follows: Financing problematic categories substandard, doubtful and loss. Miscellaneous remedies financing problems are as follows: a) In the category of substandard financing problems is to do intensive billing by the marketing, b) In the category of doubtful financing problems is to restructure the financing. Restructuring efforts made financing is the bank in order to assist the buyer in order to complete its obligations, by rescheduling (rescheduling). c) In the category jammed financing problems is the sale of collateral clients, remove a book, and delete receivable. Sales of customer collateral that had been done by PT. BPRS Barokah Dana Sejahtera without going through the auction process. Based on the data from the bank that has issued that no financing problems were solved through a jammed category Religious Courts. Key words: contract, murabaha, settlement financing problems
Kata Kunci : Akad, Murabahah, Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah; contract, murabaha, settlement financing problems