Laporkan Masalah

PELAKSANAAN PENGALIHAN HUTANG (TAKE OVER) DI PT. BANK BRI SYARIAH KANTOR CABANG YOGYAKARTA

ADE PANGERAN ANOM, Destri Budi Nugraheni, SH, M.Si.

2015 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengalihan hutang ( take over ) di PT. Bank BRISyariah kantor cabang Yogyakarta, mengkaji alasan yang menyebabkan nasabah melakukan pengalihan hutang ( take over ) dari bank konvensional ke PT. Bank BRISyariah dan untuk mengetahui serta mengkaji syarat yang diperlukan dalam pembiayaan pengalihan hutang ( take over ) serta proses pelaksanaan pengalihan hutang ( take over ) di PT. Bank BRISyariah kantor cabang Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yang mengutamakan kepada penelitian lapangan ( field research ) untuk memperoleh data primer yang terdiri dari bahan hukum yang bersumber dari peraturan perundang undangan dan fatwa DSN, yang berhubungan dengan masalah yang diteliti dan isinya mengikat. Penelitian kepustakaan ( library research ) juga dilakukan penulis untuk memperoleh data sekunder yang digunakan untuk menunjang dan melengkapi data primer yaitu bahan- bahan hukum yang memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal-hal yang dikaji bahan hukum primer. Bahan Hukum Sekunder terdiri dari literatur, dokumen, artikel, dan makalah yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian ditarik kesimpulan bahwa pengalihan hutang ( take over ) dari bank konvensional ke PT. Bank BRISyariah ada berbagai faktor yaitu, faktor prinsip idealisme kesyariahan dalam bertransaksi, faktor BMPK ( Batas Maksimum Pemberian Kredit ), faktor kolektibilitas, faktor margin / keuntungan dan bagi hasil, faktor produk produk PT. Bank BRISyariah lebih beragam dan menarik. Adapun syarat-syarat yang diperlukan dalam pengalihan pembiayaan ( take over ) pada PT. Bank BRISyariah terdiri dari pinjaman yang berasal dari lembaga keuangan konvensional berupa bank umum konvensional ataupun Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) konvensional, objek barang yang akan di lakukan pengalihan hutang ( take over) merupakan barang yang halal, jelas wujudnya (kualitasnya) dan jelas jumlahnya ( dapat di kuantitatifkan ) serta dijelaskan rinciannya, besarnya nilai yang di lakukan pengalihan hutang ( take over ) adalah sebesar outstanding kewajiban nasabah pada lembaga keuangan konvensional, serta dokumen jaminan dari pinjaman yang di take over harus sudah ada fisik dokumennya. Proses pelaksanaan pengalihan hutang ( take over ) di PT. Bank BRISyariah menggunakan akad hawalah wal murabahah, qordh, akad jual beli dan akad murabahah tanpa wakalah. Kata Kuci : Pengalihan Hutang, BRISyariah

This research propose to determine how the implementation Transfer of debt (take over) at PT. BRI Sharia Bank Yogyakarta, to examine what the reason that cause the customer do transfer of debt (take over) from conventional bank to sharia bank and to determine, for knowing what are the requirements needed in transfer of debt (take over) at BRI Sharia Yogyakarta. This research uses juridical and empiric methods, that promotes field research to obtain primary data consist of legal materials sourced from legislation regulations and fatwa DSN, related, issues, and it’s binds. Libarary research also conducted by auther to obtain secandary data were used to complement the primary data is legal materials that explain to observed from primary legal materials. Secondary legal materials counsist of literature, dokuments, articles and paper relating to the problems. Based on results of research transfer debt (take over) of conventional banks to PT. Bank BRI Sharia by a variety of factors, namely the principle of idealism sharia factor in the transaction, BMPK factor (lending limit), collectability factor, margin and profit-sharing factor, factor of products PT. Bank BRI Sharia more diverse and interesting. In conditions the required of transfer of debt (take over) at PT. BANK BRI Sharia consists of loans from financial Institutions conventional or Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Conventional, the object goods of transfer of debt (take over) the goods are kosher (halal), obviously its form (quality) and the apparent number (can be quantitative) and detail, the amount transfer of debt (take over) i s equal to the outstanding liability at conventional financial institutions, as well as a guarantee of the loan documents in the take over should have no physical documents. The process of implementation of the transfer of debt (take over) at PT. Bank BRI Syariah use wal hawalah murabahah ( sell and purchase of goods by credit ), qardh ( soft loan ) contract, sale and purchase contract and murabahah without a power of attorney. Keywords: Transfer of Debt (Take Over), BRI Sharia

Kata Kunci : Pengalihan Hutang, BRISyariah; Transfer of Debt (Take Over), BRI Sharia


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.