KEPASTIAN HUKUM PARATE EXECUTIE TERHADAP OBYEK HAK TANGGUNGAN DALAM MEMPERCEPAT PENYELESAIAN KREDIT MACET
YULIANUS KARSONO, S.H, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H
2014 | Tesis | S2 KenotariatanPenulisan tesis ini bertujuan: mengkaji dan menganalisis parate executie atas obyek hak tanggunan dalam penyelesaian kredit macet berdasarkan Pasal 6 UUHT Nomor 4 tahun 1996 terhadap perbankan di Makassar; apakah prinsip hukum jaminan sejalan dengan asas-asas dalam UUHT dan peran serta kendalan parate executie dalam penyelesaian kredit macet dapat memberi kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Metode penelitian dalam penulisan ini merupakan penelitian kepustakaan dan lapangan yang bersifat yuridis normatif empiris dengan menggunakan studi dokumen berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier yang berkaitan dengan penelitian ini. Data dikaji secara kualitatif dengan metode deskriptif dan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Hak Tanggungan sejalan dan berhubungan erat dengan prinsip-prinsip dalam hukum jaminan. Pelaksanaan Parate Executie oleh Perbankan khususnya bank BNI 46 dan KPKNL sudah dijalankan berdasarkan ketentuan Pasal 6 UUHT yang tidak lagi memerlukan fiat dari Ketua Pengadilan Negeri. Pelaksanaan ini ternyata didukung oleh Pengadilan dan pihak terkait lainnya. Bahwa benar, masih ada beberapa bank yang memerlukan fiat, namun hal tersebut dilakukan jika ada keragu-raguan terhadap obyek hak tanggungan yang akan dilakukan lelang eksekusi. Eksistensi Parate Executie semakin kuat dengan adanya surat edaran dari KPKNL dan Menteri Keuangan dalam pelaksanaannya, namun dibutuhkan peraturan pelaksana sesuai yang diamanatkan dalam pasal 26 UUHT. Kenyataan ini memberi pesan yang nyata bahwa UUHT merupakan salahsatu produk hukum yang dapat memberikan kepastian hukum bagi kreditur khususnya perbankan selaku pemegang hak tanggungan untuk mempercepat penyelesaian kredit macet yang selama ini menjadi masalah, dan momentum pelaksanaan Parate Executie ini harus terus disempurnakan agar dapat menciptakan kepastian hukum dikalangan kreditur khususnya didunia perbankan.
This thesis aims to: study and analyze the above objects parate executie responsibility rights in the settlement of bad debts under section 6 UUHT No. 4 of 1996 on the banks in Makassar. What legal principle guarantees in line with the principles of the UUHT and participation constraints executie parate in loan resolution can provide legal certainty in implementation. The research method in this paper is a literature and field research juridical normative documents using the study material in the form of primary law and secondary legal materials relating to this study. Data assessed qualitatively by descriptive and deductive methods. There is a correspondence between the principles of the law of mortgage ofthe principles of law an the quarantee. The results showed that, executie parate execution by banks, especially Bank BNI 46 and KPKNL been executed under the provisions of Article 6 UUHT which no longer require the fiat of the Chairman of the Court. This implementation is supported by the Court and other concerned parties. That's right, there are still some banks that require fiat, but this should be done if there are doubts about the object of mortgage auction execution which will be carried out. Existence Parate executie more real by the circulars of KPKNL and Finance Minister in the implementation. Furthermore, it takes the appropriate implementing regulations mandated in Article 26 UUHT. This fact gives a strong message that UUHT is one of the main legal product that can provide legal certainty for creditors, especially banks as the holder of a security interest to accelerate the settlement of bad loans that have been the problem in the banking sector if the debtor in default, to be able to sell on their own authority as mandated UUHT if executed according to the provisions. And the momentum of implementation Parate executie must continue to be refined in order to create legal certainty, especially among the world's creditor banks.
Kata Kunci : Kepastian Hukum, Parate Executie, Hak Tanggungan