ANALISIS DIPLOMATIK TIM SATGAS G-33 DALAM MEMPERJUANGKAN PUBLIC STOCKHOLDING DI WTO
MUHAMMAD REZA SYARIF, Prof. Dr. M. Mohtar Mas'oed
2015 | Tesis | S2 Ilmu Hubungan InternasionalPenelitian ini bertujuan untuk menganalisa strategi diplomatik Tim Satgas G-33 dalam memperjuangkan Public Stockholding di WTO. Hal ini dilakukan karena terdapat banyak persoalan yang dihadapi oleh negara-negara berkembang termasuk Indonesia dalam sektor pertanian. Momentum bagi negara-negara anggota G-33 yang berjumlah 46 negara terbuka pasca diselenggarakannya KTM IX WTO tahun 2013. KTM IX WTO menghasilkan kesepakatan dalam bentuk “Paket Bali†yang memberikan kelonggaran selama 4 tahun kepada negara-negara berkembang untuk mencapai ketahanan pangan melalui Public Stockholding. Sejak tahun 2013, WTO membuka kesempatan kepada negara-negara berkembang untuk melakukan notifikasi Public Stockholding dan Peace Clause di WTO. Penelitian ini menggunakan metode eksploratoris dan kualitatif yang memiliki tujuan untuk mendapatkan keterangan, wawasan, pengetahuan, ide, gagasan, dan pemahaman untuk merumuskan dan mendefinisikan masalah, menyusun hipotesis, serta dapat dilanjutkan dengan riset lanjutan. Bentuk-bentuk dari penelitian ini meliputi wawancara secara mendalam, survei kepada para ahli, Focus Group Discussion (FGD), dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa kepentingan-kepentingan Indonesia yang dirumuskan oleh Tim Satgas G-33 di dalam proposal Public Stockholding meliputi ketahanan pangan, penghapusan kemiskinan, pembangunan perdesaan, kemajuan sosial ekonomi, dan keberlanjutan. Selain itu, Tim Satgas G-33 juga harus mengikuti ketentuan dokumen G/AG/2 dan G/AG/2/Add.1 dalam rangka menotifikasi Public Stockholding dan Peace Clause di Committee on Agriculture (COA) WTO. Kesimpulan dari penelitian ini, terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh Indonesia dalam rangka mengoptimalisasi peran Tim Satgas G-33 dalam merancang pra notifikasi Public Stockholding dan Peace Clause di WTO. Pertama, meningkatkan komunikasi dengan PTRI Jenewa.Kedua, meningkatkan komunikasi dengan para pemangku kepentingan di luar pemerintah (NGO, asosiasi, dan lain-lain).Ketiga, meningkatkan kualitas SDM dengan mengikuti berbagai pelatihan dan pengembangan kemampuan analisis.Keempat, memperluas jaringan dengan aktor-aktor di sekretariat WTO dan negara lainnya.Kelima, meningkatkan fasilitas pendukung seperti jaringan internet dan lainnya.Keenam, meningkatkan alokasi anggaran penelitian. Kata Kunci : KTM IX WTO, Public Stockholding, Peace Clause, Tim Satgas G-33
This study aims to analyze the diplomatic strategy of the G-33 Task Force Team in fighting Public stockholding at the WTO. This is done because there are many problems faced by developing countries, including Indonesia in the agricultural sector. Momentum for G-33 countries amounted to 46 open after the convening of the 9th WTO Ministerial Conference in 2013.9th WTO Ministerial Conference resulted in an agreement in the form of \\"Bali Package\\" which gives leeway for 4 years to the developing countries to achieve food security through Public stockholding . Since the year 2013, the WTO opens the opportunity for developing countries to notify Public stockholding and Peace Clause in WTO. This study uses exploratory and qualitative methods which have the goal to get the information, insight, knowledge, ideas, and understanding to formulate and define problems, formulate hypotheses, and may be followed by further research. The form of this research includes in-depth interviews, surveys of experts, Focus Group Discussion (FGD), and study literature. The results showed that the Indonesian interests are formulated by G-33 Task Force Team in the Public Stockholding proposal include for food security, poverty alleviation, rural development, socio-economic progress and sustainability. In addition, the G-33 Task Force Team also must follow the provisions of the document G / AG / 2 and G / AG / 2 / Add.1 in order to notify the Public stockholding and Peace Clause in the Committee on Agriculture (COA) of the WTO. The conclusion of this study, there are several things that need to be prepared by Indonesia in order to optimize the role of the G-33 Task Force Team in designing prenotification of Public Stockholding and Peace Clause in WTO. First, improving communication with PTRI Geneva. Secondly, improving communication with stakeholders outside government (NGOs, associations, etc.). Third, improve the quality of human resources by attending various training and development of analytical skills. Fourth, expand the network with actors in the WTO secretariat and other countries. Fifth, improve the supporting facilities such as the Internet and other networks. Sixth, improve the allocation of research budgets. Keywords : 9th WTO Ministerial Conference, Public Stockholding, Peace Clause, G-33 Task Force Team
Kata Kunci : KTM IX WTO, Public Stockholding, Peace Clause, Tim Satgas G-33