KEPEMILIKAN SERTIFIKAT CUTI BAGI NOTARIS DI KABUPATEN BANTUL
HARDIKA, Dr. Harry Purwanto,SH., M.Hum.
2015 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis secara mendalam tentang pandangan notaris di Kabupaten Bantul terhadap kepemilikan sertifikat cuti dan upaya apa yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah dalam rangka untuk pemenuhan kewajiban bagi notaris untuk memiliki sertifikat cuti. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dan data sekunder diperoleh dengan melakukan studi kepustakaan. Pemilihan responden dan narasumber diambil dengan menggunakan teknik non probability sampling dengan metode purposive sampling. Responden dalam penelitian ini yaitu notaris yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam penelitian ini, dan Majelis Pengawas Daerah. Narasumber dalam penelitian ini yaitu Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Daerah Istimewa dan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Setelah data terkumpul, maka analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya notaris yang tidak memiliki sertifikat cuti karena notaris mengganggap sertifikat cuti hanya diperlukan pada saat akan mengajukan cuti selain itu juga dikarenakan Majelis Pengawas Daerah hanya berwenang untuk memberikan himbauan serta mengingatkan saja tanpa disertai sanksi yang tegas, sehingga banyak notaris yang tidak menghiraukan himbauan tentang kepemilikan sertifikat cuti. Adapun upaya yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah terkait dengan pemenuhan sertifikat cuti bagi notaris adalah dengan melakukan pengawasan secara rutin kepada notaris dengan mengecek kelangkapan berkas diantaranya adalah sertifikat cuti yang dilakukan satu tahun sekali. Bagi notaris yang belum memiliki sertifikat cuti maka akan diberikan himbauan dan diingatkan agar segera melakukan pengurusan sertifikat cuti. Kata Kunci: Notaris, Majelis Pengawas Daerah, Sertifikat Cuti , dan Kabupaten Bantul
This research is aimed at observing, examining, and analyzing profoundly about Public Notary’s point of view in the District of Bantul on the ownership of leave certificate and the effort made by District Supervisory Council in order Public Notary owns leave certificate as an obligation. This research is applying empiric juridical approach using primary and secondary data. The primary data was obtained through interview and the secondary data was obtained from literature research. Respondent and resource person were chosen by a technique of non probability sampling with purposive sampling method. The respondent is Public Notary who meets the criteria placed in this research, and District Supervisory Council. The resource person is the Head of Legal Matter in the Regional Office of the Ministry of Law and Human Right and the Head of Regional Executive Board of Indonesian Notary Association (Ikatan Notaris Indonesia) in Yogyakarta Province. After collecting the data, the data was analyzed qualitatively. The results show that there are Public Notaries who do not own leave certificate because of the assumption that the certificate is only needed in the time of leave appeal submission and because District Supervisory Council only gives a caution to own leave certificate without giving any strict penalty, hence there are many Notaries ignore the caution. The effort made by District Supervisory Council regarding the ownership of leave certificate is conducting annual supervision for Notary by inspecting the completeness of required documents one of which is the leave certificate. To Notary who does not own leave certificate will be given a caution and reminded to process leave certificate soon. Keywords: Notary, District Supervisory Council, Leave Certificate, and District of Bantul.
Kata Kunci : Notaris, Majelis Pengawas Daerah, Sertifikat Cuti , dan Kabupaten Bantul; Notary, District Supervisory Council, Leave Certificate, and District of Bantul