Laporkan Masalah

DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA WARIS YANG MENGAKIBATKAN AKTA WASIAT NOTARIS MENJADI TIDAK BERKEKUATAN HUKUM (STUDI PADA PUTUSAN 677 K/AG/2009)

DWI SATRIO RAHADI, RA Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum.

2015 | Tesis | S2 Kenotariatan

Tujuan penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis secara mendalam mengenai dasar pertimbangan hakim pada tingkat kasasi dalam memutus perkara waris yang mengakibatkan akta wasiat Notaris menjadi tidak berkekuatan hukum; 2) Untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis secara mendalam mengenai kesesuaian dasar pertimbangan hakim tersebut dengan asas kepastian hukum. Jenis penelitian ini adalah normatif. Cara pengumpulan data dengan studi pustaka. Penyajian data dalam penelitian ini menggunakan interpretasi hermeneutika hukum. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara waris yang mengakibatkan akta wasiat notaris menjadi tidak berkekuatan hukum pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 677 K/AG/2009, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sehingga perkara tersebut cenderung diselesaikan dengan menggunakan ketentuan hukum waris Islam. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang pada Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilanpengadilan dari semua lingkungan peradilan, salah satunya karena salah menerapkan hukum. Oleh sebab itu, putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung dibatalkan karena tidak sesuai ketentuan Kompilasi Hukum Islam. Pertimbangan hukum yang digunakan oleh Mahkamah Agung pada dasarnya telah mencerminkan asas kepastian hukum. Penerapan kepastian hukum secara luas dalam hal ini masih terhambat mengingat masih majemuknya ketentuan hukum waris di Indonesia. Kondisi tersebut mengarah pada disharmonisasi hukum waris. Pada akhirnya, pembatalan akta wasiat sebagai suatu akta otentik kemudian dilakukan untuk menyelesaikan sengketa waris dan guna memberi kemanfaatan bagi para pihak yang berperkara. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Perkara Waris, Akta Wasiat Notaris

The purpose of this study was 1) to determine, assess, and analyze in depth the basic consideration on appeal judges in deciding cases resulting inheritance wills notary deed be not legally binding; 2) To determine, assess, and analyze in depth the basic considerations regarding the suitability of the judge with the principle of legal certainty. This research is normative. Collecting data with literature. Presentation of the data in this study using hermeneutic interpretation of the law. The data were analyzed qualitatively. The results showed that the basic consideration in deciding cases judges resulting inheritance wills notary deed become legally binding on Decision Number 677 K / AG / 2009, the Law No. 50 Year 2009 on the Second Amendment to Law No. 7 of 1989 on Religious Courts, so the case is likely to be solved by using the laws of inheritance Islam.Undang-law No. 3 of 2009 on the Second Amendment to Law Number 14 Year 1985 on the Supreme Court, which in Article 30 paragraph (1) states that the Supreme Court in appeal overturned the verdict or determination of the courts of all jurisdictions, either because they misapplied the law. Therefore, the decision of the High Court of Bandung was canceled because religion is not in accordance with Islamic Law Compilation. Legal reasoning used by the Supreme Court has essentially reflect the principle of legal certainty. Application of legal certainty in this widely still hampered given the myriad provisions of inheritance law in Indonesia. These conditions lead to disharmony inheritance law. In the end, the cancellation of the deed of wills as an authentic act then done to resolve inheritance disputes and to provide benefits to the litigants. Keywords: Consideration Judge, Case Inheritance, Probate Notary Deed

Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Perkara Waris, Akta Wasiat Notaris; Consideration Judge, Case Inheritance, Probate Notary Deed


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.