BAGIAN AHLI WARIS BEDA AGAMA DALAM PUTUSAN HAKIM DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
ABDUL RAHMAN, Destri Budi Nugraheni, SH., M.Si
2015 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian tentang Bagian Ahli Waris Beda Agama Dalam Putusan Hakim Di Lingkunagn Peradilan Agama ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan memberikan bagian bagian kepada ahli waris beda agama di lingkungan Peradilan Agama dan untuk mengetahui bagian yang diterima ahli waris beda agama dalam putusan hakim di lingkungan Peradilan Agama Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini mengkaji putusan di lingkungan Peradilan Agama mengenai ahli waris beda agama yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor : 16 K/AG/2012, putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor : 168/Pdt.G/2012/PTA.Bdg dan putusan Pengadilan Agama Nomor : 2554/Pdt.G/2012/PA.JS. Tehnik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan alat penelitian melalui studi dokumen serta dianalisisi secara kualitatif Hasil dari analisis menunjukan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan memberikan bagian kepada ahli waris beda agama di lingkungan peradilan agama adalah berdasarkan pada asas wasiat wajibah dan asas egaliter dengan dasar hukum menggunakan yurisprudensi Mahkama Agung MA Nomor : 368 K/AG/1995 dan putusan Mahkamah Agung Nomor : 51K/AG/1999, Al Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 8 dan pendapat para ulama Yusuf Al Qardhawi. Bagian yang diterima ahli waris beda agama dalam putusan hakim di lingkungan Peradilan Agama adalah dengan ketentuan maksimal 1/3 bagian sebagaimana ketentuan wasiat yang terdapat dalam Al Qur’an dan Hadist serta tidak melebihi bagian ahli waris muslim yang sederajat dengan ahli waris non muslim Kata kunci : waris, beda agama, putusan pengadilan
The Research on Different-Religious Heirs Portion in Judge Verdict of Religious Justice Setting was aimed to know the judge verdict consideration principles allowed parts to different-Religious heirs’ experts in Religious Justice setting and to know portion accepted by different-Religious heirs in judge verdict of Religious Justice setting. This was a juridical normative research using a secondary data in form of primary and secondary law materials. This research examined a verdict in Religious Justice setting on different-Religious heirs i.e. Grand Judge Number: 16 K/AG/2012, verdict of Religious Justice Number: 2554/Pdt.G/202/PTA.Bdg and verdict of Religious Justice Number: 2554/Pdt.G/2012/PA.JS. Data gathering technique was conducted through a literature study and research tools through a documentary study and also a qualitative analysis. The analysis results showed that the judge verdict consideration principles in allowing to different-Religious heirs in Religious justice setting was based on wasiat wajibah principles and egaliter principle with law principles using jurisprudential MA Nomor : 368 K/AG/1995 dan putusan MA Nomor : 51K/AG/1999, The Koran Surat An-Nisa’ ayat 8 and the ulamas (moslem theologians) opinion Yusuf Al Qardhawi. Portion accepted by different-Religious heirs in judge verdict in Religious Justice setting was provision of maximum of one third portion as what last will provision mentioned in The Koran and Hadith and it did not exceed moslem heirs portion equivalent with moslem heirs. Keywords: heirs, different Religious, court verdict
Kata Kunci : waris, beda agama, putusan pengadilan; heirs, different Religious, court verdict