PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT UNTUK USAHA KECIL DAN MENENGAH PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH (BPD) JAWA TIMUR KANTOR CABANG PACITAN
TIFANI DIANITASARI, Dr. Ari Hernawan, S.H, M.Hum.
2014 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan mengenai bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah dalam pelaksanaan perjanjian kredit untuk usaha kecil dan menengah pada BPD Jawa Timur Kantor Cabang Pacitan dan penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kredit untuk usaha kecil dan menengah pada BPD Jawa Timur Kantor Cabang Pacitan. Penelitian ini bersifat Yuridis Empiris, untuk mendapatkan data primer. Penelitian kepustakaan juga dilakukan untuk mendukung penelitian lapangan. Data yang diperoleh dari penelitian dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah dalam pelaksanaan perjanjian kredit untuk usaha kecil dan menengah pada BPD Jawa Timur Kantor Cabang Pacitan adalah debitur tidak membayar angsuran bulanannya sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan, debitur tidak melunasi angsuran bulanannya pada saat jatuh tempo pelunasan yang ditetapkan dan debitur tidak membayar angsuran kreditnya sama sekali. Hal ini disebabkan karena debitur tidak memperhitungkan angsuran kreditnya dengan kebutuhan sehari-hari mereka, oleh karena itu angsuran kreditnya pun mendapatkan masalah sehingga menyebabkan tunggakan-tunggakan angsuran. Selain itu, terdapat pula debitur yang sengaja tidak membayar angsuran meskipun sebenarnya mampu membayar angsuran. Penyelesaian masalah wanprestasi dalam perjanjian kredit usaha kecil dan menengah pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur Kantor Cabang Pacitan ditempuh dengan jalan non-litigasi yaitu musyawarah untuk mufakat melalui jalur Rescheduling, Reconditioning dan Restructuring. Akan tetapi dalam prakteknya yang lebih sering digunakan yaitu melalui Jalur Restrukturisasi (Restructuring) karena cara ini memberikan efisiensi dan efektifitas bagi kedua belah pihak yaitu kreditur dan debitur. Dalam hal setelah dilakukan penyelesaian wanprestasi melalui jalur non-litigasi, tetapi tetap tidak berhasil maka pihak BPD Jawa Timur Kantor Cabang Pacitan menyerahkan penyelesaiannya kepada PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara). Sedangkan penyelesaian melalui PN (Pengadilan Negeri) belum pernah dilakukan pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur Kantor Cabang Pacitan. Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Wanprestasi
This research aims to answer the problems concerning default forms done by client on the implementation of credit agreement for small and middle business on BPD at East Java of Pacitan Branch Office and default settlement on the implementation of credit agreement for small and middle business on BPD at East Java of Pacitan Branch Office. This research character is Juridical Empiric and carried out in Pacitan with purposive sampling method, with research respondent that is Section Chief of Credit for Small and Middle Business and Section Assistant of Credit on BPD Bank at East Java of Pacitan Branch Office. With using interview guidelines in semi structured form. This research result shown that default form conducted by the client in the implementation of credit agreement for small and middle business on BPD at East Java of Pacitan Branch Office is because of the client unable to pay the monthly installment payment to the Bank party. And moreover some clients purposely did not pay the installment even though able to pay the installment payment actually. Default settlement in the credit agreement of small and middle business on BPD at East Java taken on non-litigation way that is agreed deliberation through Rescheduling, Reconditioning, and Restructuring line, because this methods gives efficiency and effectiveness for both parties that is creditor and debtor. If after implemented troubled credit settlement through non-litigation lines, but it is still unsuccessful settled internally thus BPD at East Java of Pacitan Branch Office party ceded the settlement to PUPN (National Credit Management Committee). Keywords: Credit agreement, Default
Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Wanprestasi; Credit agreement, Default