Laporkan Masalah

PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HAK CIPTA BIDANG KARYA SENI MUSIK (Studi Kasus: Hak Mengumumkan di Kota Semarang)

NANIES NURAINI HERDIRINA, SH, Prof. M. Hawin, S.H, LL.M, Ph.D.

2014 | Tesis | S2 Hukum

Hak cipta sebagai hak eksklusif memiliki makna bahwa hak tersebut semata-mata diperuntukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada orang lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin dari pemegang hak cipta. Latar belakang penelitian ini didasari oleh maraknya pelanggaran hak cipta di Indonesia. Pelaksanaan perlindungan hak cipta khususnya hak cipta di bidang karya seni musik di Indonesia masih belum berjalan optimal. Meskipun payung hukum pengaturan mengenai Hak Cipta di Indonesia telah diatur melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, namun pelaksanaan perlindungan hak cipta bidang karya seni musik menemui beberapa hambatan. Penelitian ini mengidentifikasi permasalahan mengenai pelanggaran ataupun penyalahgunaan hak cipta khususnya bidang karya seni musik. Studi kasus yang diambil peneliti adalah pelaksanaan Hak Mengumumkan yang terjadi di Kota Semarang. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode penelitian yuridis empiris, dimana penelitian ini berusaha mensinkronisasikan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta dengan kaidah-kaidah yang berlaku dalam perlindungan hukum terhadap ketentuan yang diatur oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia dalam penerapan peraturan-peraturan hukum itu pada praktik nyatanya di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa belum sepenuhnya ketentuan mengenai perlindungan hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-undang Hak Cipta diterapkan dengan baik di Kota Semarang. Yayasan Karya Cipta sebagai lembaga yang memiliki peran dan wewenang dalam melaksanakan perlindungan hak mengumumkan karya cipta bidang seni musik pada tempat-tempat komersial masih memiliki permasalahan. Sehingga diperlukan pendekatan persuasif baik dari pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan diskusi mengenai ketentuan yang diatur dalam undangundang, maupun dari lembaga seperti Yayasan Karya Cipta Indonesia kepada pemegang hak cipta (user) dan pencipta itu sendiri. Kata kunci: perlindungan hak cipta, hak mengumumkan, karya seni musik

Copyright as an exclusive right that have meaning solely intended for the holder so that no one else should take advantage of these rights without the permission of the copyright holder. Implementation of copyright protection, especially in the field of art music in Indonesia is not optimal. Although legal protection arrangements regarding Copyright in Indonesia has been regulated by Law No. 19 of 2002 on Copyright, the implementation of copyright protection field of art music encountered some obstacles. This study identifies issues concerning copyright infringement or abuse of particular field of art music in Indonesia. The case study research is the implementation of the performing rights which occurred in Semarang city. The method of this study used empirical jurisdiction approach, this study was trying to synchronize implemented laws and regulations as stipulated in the Law on Copyright (Undang-undang Hak Cipta) with the rules of the law against the provisions stipulated by Yayasan Karya Cipta Indonesia and the application of legal rules fact in Semarang city. This is a descriptive analytical study that describing the provisions of the laws and regulations to the conditions that occur in the location of commercial establishments in Semarang which implementing the performing right of music. Based on these results, the protection of copyright as stipulated in the Copyright Act not implemented well in Semarang. Copyright Foundation works as an institution that has the role and authority in implementing copyright protection of works of the arts announced music at commercial places still have problems. So, we need a persuasive approach of the government to disseminate information and discussion on the provisions stipulated in the legislation, such as Yayasan Karya Cipta Indonesia to the copyright holder (user) and the creator itself. Keywords: copyrights protection, performing right, field of art and music

Kata Kunci : perlindungan hak cipta, hak mengumumkan, karya seni musik; copyrights protection, performing right, field of art and music


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.