KEBERADAAN NOTARIS YANG TIDAK BERGABUNG DALAM ORGANISASI IKATAN NOTARIS INDONESIA DI KABUPATEN SLEMAN
SISMA MADU MITAKOL K, Dr. Sutanto, SH.,MH., MS.
2014 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis keberadaan notaris yang tidak bergabung dalam organisasi Ikatan Notaris Indonesia di Kabupaten Sleman dan untuk mengetahui hambatan bagi notaris dalam menjalankan profesinya yang tidak bergabung dalam Organisasi Ikatan Notaris Indonesia di Kabupaten Sleman. Sifat penelitian ini yuridis empiris, yaitu suatu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah dengan terlebih dahulu meneliti data sekunder yang ada kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan. Data penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Berdasarkan hasil penelitan dan pembahasan yang telah penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa pertama, Keberadaan notaris yang tidak bergabung dalam organisasi Ikatan Notaris Indonesia di Kabupaten Sleman berdasarkan Pasal 82 UUJN tidak diakui keberadaannya. Materi Pasal 82 ayat (1) UUJN tersebut menegaskan bahwa Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris dan ayat (2) menegaskan bahwa wadah Organisasi Notaris tersebut adalah INI. Kedua, Hambatan-hambatan bagi notaris yang tidak bergabung dalam Organisasi Ikatan Notaris Indonesia di Kabupaten Sleman berupa hambatan yuridis dan hambatan praktis. Hambatan yuridis sebagai akibat dari adanya penegasan Pasal 82 UUJN yang menyatakan bahwa Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris dan wadah Organisasi Notaris tersebut adalah Ikatan Notaris Indonesia. Implikasi ketentuan Pasal 82 UUJN tersebut kurang terlindunginya para notaris yang bergabung dengan A.N.I. Berdasar hasil penelitian di Kabupaten Sleman, hanya disebutkan bahwa bagi anggota A.N.I perlindungan hukum bagi anggota A.N.I berupa bantuan hukum. Bantuan hukum tersebut diberikan, jika ada anggota A.N.I yang terlibat masalah hukum minimal didiskusikan dan dibantu dan jika berperkara dicarikan advokat. Hambatan praktis terjadi pada awal pengangkatan notaris, mau tidak mau harus masuk INI terlebih dahulu. Hal ini karena untuk dapat dilantik harus mendapat rekomendasi dari INI untuk ujian kode etik. Demikian juga pada permohonan pindah wilayah jabatan Notaris, juga harus mendapat rekomendasi dari INI. Kata kunci: Keberadaan, Notaris, Ikatan Notaris Indonesia
This study aims to examine and analyze the presence of notary who does not join in the organization of the Indonesian Notaries in Sleman Regency and to determine barriers to the notary in their profession who do not join the Organization of Indonesian Notaries Association in Sleman Regency. The juridical nature of empirical research, which is a method or procedure used to solve the problem by first examining existing secondary data and then proceed with the study of primary data in the field. The data of this study using primary data and secondary data. Analysis of the data used in this study is qualitative. Based on the research results and the discussion that has been done it can be concluded that the first, The presence of a notary who does not join in the organization of the Indonesian Notaries Organization in Sleman Regency under Article 82 UUJN not recognized. Matter of Article 82 paragraph (1) is asserted that the Notaries UUJN gathered in one container Notary Organization and paragraph (2) Notary Organization asserted that the container is INI. Second, barriers to notaries who do not join the Organization of Indonesian Notaries Association in Sleman Regency in the form of juridical barriers and practical barriers. Juridical obstacles as a result of the assertion of Article 82 which states that the Notary UUJN come together in a single container and container Organizations Notary Notary Organization is Indonesian Notaries Association. The implications of the provisions of Article 82 UUJN less protection for the notary who joined ANI. Based on the results of research in Sleman Regency, only mentioned that the members ANI, legal protection for members in the form of legal aid. Legal aid is given, if any member of ANI involved legal issues and assisted minimally discussed and if litigants sought advocate. Practical barriers occur at the beginning of the appointment of a notary public, would not want to enter INI first. It is due to be sworn in must have a recommendation from INI to test the code. Likewise, on the petition moved Notary office region, also must have a recommendation from INI. Keywords: The presence, Notary, Indonesian Notary Organization
Kata Kunci : Keberadaan, Notaris, Ikatan Notaris Indonesia; The presence, Notary, Indonesian Notary Organization