Laporkan Masalah

PERIZINAN PENGOBATAN TRADISIONAL AKUPUNKTUR DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

RAHMAD DWI SURYANTO, Dwi Haryati, S.H., M.H

2014 | Tesis | S2 Magister Hukum Kesehatan

Pengobatan tradisional akupunktur harus memiliki surat izin dalam menjalankan praktiknya. Penyelenggaraan perizinan pengobatan tradisional mengacu kepada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1076 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional. Tujuan Penelitian ini adalah untuk untuk mengkaji pelaksanaan perizinan pelayanan kesehatan tradisional akupunktur. serta mengetahui hambatan – hambatan dan mengkaji upaya yang ditempuh pemerintah daerah dalam pelaksanaan perizinannya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data primer diperoleh melalui wawancara dengan responden maupun narasumber sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Sampel dalam penelitian ini sebanyak 16 orang akupunkturis serta 5 orang petugas Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Analisa data dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan perizinan pengobatan tradisional akupunktur di Daerah Istimewa Yogyakarta belum berjalan dengan baik dan belum sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Hal tersebut ditunjukkan dengan sebagian besar akupunkturis tidak memiliki izin, izin yang dimiliki tidak sesuai dengan peraturan serta peraturan – peraturan di daerah belum sesuai dengan Kepmenkes Nomor 1076 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional. Hambatan - hambatan yang dihadapi antara lain mispersepsi terhadap peraturan penyelenggaraan pengobatan tradisional, pembinaan dan pengawasan belum dijalankan dengan baik, kurangnya peran serta organisasi profesi, fungsi SP3T belum berjalan optimal dan belum adanya pengakuan terhadap standar kompetensi yang dimiliki oleh akupunkturis oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Traditional medicine of acupuncture must have a license to running the practice. Implementation of the licensing of traditional medicine refers to the Decree of The Minister of Health The Republic of Indonesia Number 1076 of 2003 regarding the Implementation of Traditional Medicine. The purpose of this study is to assess the implementation of the licensing for traditional medical of acupuncture and to know the obstacles and assess the efforts taken by local governments in the implementation of it’s licensing in Special Region of Yogyakarta. The type of this research is a qualitative research with empirical jurisdiction’s approach. The collection of primary data obtained through interviews with respondents or informants while secondary data obtained through library research. The sample of respondent in this study were 16 people acupuncturists and 5 officers District Health Office / City. Data analysis was done qualitatively by descriptive methods. The results showed that the implementation of the licensing of traditional medicine of acupuncture in Special Region of Yogyakarta is not going well and not in accordance with laws. This is shown by most acupuncturists do not have permission, the permit does not comply with rules and regulations in local government not in accordance with the Decree of The Minister of Health The Republic of Indonesia Number 1076 of 2003 regarding the Implementation of Traditional Medicine. Obstacles faced by, among others, misperceptions in the implementation of regulatory in traditional medicine, coaching and supervision has not been running well, the lack of participation of professional organizations, Assesment and development centers of traditional medicine’s (SP3T) function is not optimal, and the lack of recognition of competency standards owned by acupuncturists by the District Health Office / City.

Kata Kunci : perizinan, pengobatan tradisional, akupunktur


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.