Laporkan Masalah

RESPONS DOKTER DAN KESIAPAN PEMANGKU KEPENTINGAN DALAM IMPLEMENTASI UNDANG UNDANG PRAKTIK KEDOKTERAN DI KOTA MEDAN

ZULFENDRI, DRS.,M.KES., Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., Ph.D.

2014 | Disertasi | S3 Kedokteran Umum

Implementasi UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran (UUPK) yang melibatkan banyak pihak perlu dinilai efektivitasnya untuk perbaikan kebijakan dan sistem kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menilai hasil implementasi melalui respons dokter pada Undang Undang Praktik Kedokteran dan kesiapan pemangku kepentingan dalam implementasinya di Kota Medan periode 2007– 2012. Metode penelitian yang digunakan adalah desain kebijakan dengan pendekatan mixed methods. Hasil penelitian: 10 tahun perjalanan implementasi UUPK, dokter telah menunjukkan itikad baiknya untuk menerima dan mengimplementasikannya. Itikad baik tersebut didasarkan pada sebagian besar yaitu 60% (6 dari 10 Variabel Respons) telah direspons ≥ pada kategori baik oleh dokter, kecuali pada sanksi hukum dan peran yang dilakukan oleh penegak hukum dan Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai faktor lingkungan. Kementerian Kesehatan berdasarkan fungsi, tugas, dan wewenangnya telah berhasil menyusun regulasi praktik kedokteran melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) dan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK). Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) sesuai fungsi, tugas,dan wewenangnya telah menyusun regulasi internal praktik kedokteran melalui Peraturan KKI dan Keputusan KKI,melaksanakan registrasi dokter dan mengesahkan standar pendidikan profesi dokter. MKDKI telah melakukan penegakan disiplin dokter dan dokter gigi sesuai dengan Tata Cara Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi, walapun dalam implementasinya belum dilaksanakan secara proaktif. Kementerian Kesehatan dan KKI belum secara intens melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran. Dinas Kesehatan di tingkat daerah sesuai fungsi, tugas, dan wewenangnya telah melaksanakan penerbitan Surat Ijin Praktik (SIP) dokter, melakukan pencatatan dan memetakan praktik dokter di wilayahnya. Namun peran pembinaan dan pengawasannya belum terlaksana secara intens, dan belum diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Praktik Kedokteran. Organisasi profesi kedokteran (IDI/PDGI) Kota Medan melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan etika kedokteran oleh MKEK IDI Medan dalam implementasi UUPK. Selama perjalanan implementasi UUPK, masih ditemukan adanya perbedaan persepsi antara komunitas dokter dan penegak hukum terkait proses penegakan hukum pidana praktik kedokteran. Hasil uji regresi berganda menunjukkan bahwa respons dokter pada misi misi UU Praktik Kedokteran berpengaruh terhadap kepatuhan dokter dalam implementasinya (p < 0,05 dan Adj. R-square = 0.5173). Secara parsial, respons dokter pada sanksi hukum praktik kedokteran memiliki pengaruh terbesar dibandingkan variabel lainnya (Koef.regresi ß = 0,68). Kesimpulan: Respons dokter pada UU Praktik Kedokteran berpengaruh terhadap kepatuhan dokter dalam implementasinya. Pemangku kepentingan belum menunjukkan kesiapannya dalam implementasi kebijakan UU Praktik Kedokteran. Kesimpulan, perlu ada perbaikan UU Praktik Kedokteran untuk menata sistem kesehatan agar lebih siap dalam mengimplementasikannya. Kata Kunci: Respons dokter, Kesiapan Pemangku Kepentingan, Implementasi UU Praktik Kedokteran

The implementation of Law No. 29/2004 on Medical Practice (LMP) that involves many stakeholders need to be assessed in order to improve the policy and health system. This study aims to assess the implementation of LMP in Medan in 2007 – 2012, through doctors response on the Law and throught stakeholder preparedness to implement the law. This study employs a mixed method. Results: 10 years after the launch of LMP, doctors have shown good faith to accept and implement. Good faith is based on the majority of that 60% (6 of 10 Variable Response) has responded to ≥ in both categories by a doctor, except on legal sanctions and the role played by law enforcement and NGOs as environmental factors. Ministry of Health, as part of its function, duty and jurisdiction, have succeeded in designing regulation on medical practice, through Minister of Health (MOH) Decree and the MOH Act. The Indonesian Medical Council (IMC) and the Indonesian Honorary Council for Medical Disciplinary (IHCMD) as part of its function, duty and jurisdiction internally regulated medical practice through IMC regulation and IMC act, administer doctor registration and establish educational standard for medical profession. IHCMD has enforced doctor and dentist to comply to Case Management of Doctor Dentist Disciplinary Violation. However, the level of implementation of this enforcement has not been considered proactive. MOH and IMC have not intensively employed their advisory and monitoring roles on the management of medical practice. District level health office, as part of its function, duty and jurisdiction has issued registration for medical practice, record and map medical practices in its territory. However, again, its advisory and monitoring roles have not been intensively explored. In addition, district level regulation on medical practice has still not been established. In accordance to the LMP, associations of medical profession (Indonesian Doctoral Association/Indonesian Dentists Association) in Medan provide advice, conduct monitoring and enforce medical ethics. There are still gaps in perception between medical community and law enforcer regarding enforcement process of criminal law for medical practice. Multiple regression showed that doctor’s response to LMP missions is associated with doctor’s compliance to LMP (p<0.05, adj R-square=0.5173). Doctor’s response to penalty has the strongest association compared to other variables (ß = 0,68). Conclusion: Doctor’s response to LMP missions is associated with his/her compliance to the law. Stakeholders are not well prepared to implement LMP. LMP needs to be revised in order to manage its implementation by health care system. Keywords: doctor’s response, stakeholder’s preparedness, implementation of the Law of Medical Practice

Kata Kunci : Respons dokter, Kesiapan Pemangku Kepentingan, Implementasi UU Praktik Kedokteran; doctor’s response, stakeholder’s preparedness, implementation of the Law of Medical Practice


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.