Laporkan Masalah

wilayah wenang notaris dalam proses pendirian perseroan terbatas

DIMAS PRADITYA P, Dinarjati Eka Puspitasari, S.H.,M.Hum

2014 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL)

Untuk menciptakan masyarakat indonesia yang taat bertanggungjawab dan terstruktur dalam melaksanakan kegiatan usahanya, perlu ada sosialisasi tentang tata cara dan prosedur pendirian badan usaha berbadan hukum, agar masyarakat lebih terjamin didalam lalu lintas usahanya. Penulisan tugas akhir ini menggunakan metodologi yuridis normatif, bersifat analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan berlaku yang mengatur terhadap suatu permasalahan, teknik pengumpulan data melalui studi literatur, dengan menggunakan jenis data sekunder yang berasal dari berbagai literatur dan wawancara yang berkaitan dengan tulisan ini. Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pendirian badan usaha dibebankan kepada seorang Notaris, sebagai pejabat yang diberikan wewenang langsung oleh menteri kehakiman. Akta pendirian yang dibuat oleh Notaris, dianggap sebagai bukti ontentik yang mempunyai kekuatan lahiriah, formal dan material, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang mengikat

To create a society in which devout handle and structured in carrying out its business activities, there must be socialization on procedures and procedures required for the establishment of law, local-state businessman so people more secured in traffic their business. This script using a methodology juridical normative spatially analysis against the provisions in the legislation applicable set against a problem, he technique of collecting data through the study of literature, by using the kind of data secondary derived from various literature and interview pertaining to this writing. As of research results can be concluded that the establishment of local-state charged to a notary public, as the officials given direct authority by the minister of justice. The deed of establishment made by a notary considered as a proof ontentik outwardly, which have the power formal and materials, so as to have the force of law that which binds

Kata Kunci : Wilayah wenang, Notaris, dan Persero


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.