Laporkan Masalah

Perjanjian Kerjasama Peminjaman Nama Perusahaan di bidang Jasa Konstruksi

ROSELINA HERMIANTI N, R.A. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum.

2014 | Skripsi | ILMU HUKUM

Saat ini pembangunan nasional dilakukan oleh Pemerintah dengan melibatkan masyarakat, sehingga masalah transparansi dalam proses pelaksanaannya menjadi hal yang penting untuk dikaji lebih lanjut. Dalam pelaksanaan lelang pengadaan barang dan jasa konstruksi seringkali ditemukan praktek peminjaman nama perusahaan atau yang disebut dengan "pinjam bendera". Penelitian yang dilakukan penulis merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan serta data primer berupa hasil wawancara dengan responden dan narasumber mengenai perjanjian peminjaman nama perusahaan di bidang jasa konstruksi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan yuridis perjanjian peminjaman nama perusahaan di bidang jasa konstruksi serta perlindungan hukum para pihak apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaannya. Berdasarkan sudut pandang hukum maka praktek peminjaman nama perusahaan merupakan suatu hal yang dilarang karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diperbaharui dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perlindungan hukum yang diperoleh para pihak apabila terdapat perselisihan pada dasarnya kurang kuat dikarenakan perjanjian tersebut merupakan perjanjian di bawah tangan. Tanggung jawab pihak peminjam nama perusahaan merupakan satu-satunya bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pihak yang meminjamkan nama perusahaan.

Currently, the national development undertaken by the Government with the involvement of the community, so that the issue of transparency in the implementation process becomes important for further investigation. In the auction procurement and construction services are often found lending practices or the name of the company called "borrow flag". Research conducted by the authors is a juridical empirical research. The data used in the form of secondary data consisting of official documents, books, research results and primary data consisting of interviews with respondents and interviewees regarding loan agreement the company name in the field of construction. The purpose of this study was to determine the judicial review loan agreement the company name in the field of construction services and legal protection in the event of a dispute the parties in the implementation. Based on a legal standpoint, the practice of borrowing the name of the company is something that is forbidden because it is contrary to the laws and regulations as stipulated in Presidential Regulation No. 54 Year 2010 on the Procurement of Goods / Services are updated by Presidential Regulation No. 70 Year 2012 on the Procurement of Goods / Services government. Legal protection is obtained when there is a dispute the parties essentially less powerful because the agreement is an agreement under hand. Responsibility of the borrower company name is the only form of legal protection given to the lender company name.

Kata Kunci : Jasa Konstruksi


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.