Pelaksanaan praktek perjanjian jual beli tembakau di Desa Wonotirto, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
WELLY KRISNA PUTRA K, Dr. Paripurna, S.H., M.Hum, LL.M.
2014 | Skripsi | ILMU HUKUMSejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diharapkan mampu mengatasi perjanjian atau kegiatan yang mengarah kepada persaingan usaha tidak. Pada prakteknya ada perjanjian yang dilarang dalam Undang-Undang ini namun masih dilaksanakan dalam masyarakat. Di Desa Wonotirto, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung terdapat perjanjian antara petani dengan grader tembakau yang memenuhi unsur perjanjian tertutup, yang merupakan salah satu perjanjian yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan usaha Tidak sehat. Perjanjian jual beli antara petani dan grader dikatakan perjanjian tertutup karena petani harus menjual hasil panennya kepada grader yang telah memberikan pinjaman modal kepadanya, ketika sudah memenuhi pinjaman modalnyapun petani tetap harus menjual pada grader tersebut. Perjanjian jual beli ini tidak menguntungkan bagi petani, namun tetap dilaksanakan karena pasar tembakau di Temanggung merupakan pasar oligopsoni dimana hanya ada beberapa pembeli yang dapat mengontrol jumlah dan harga tembakau. Secara umum petani tidak mengetahui adanya ketentuan mengenai perjanjian tertutup sehingga perjanjian jual beli tersebut berlangsung terus menerus. Ketidaksesuaian antara ketentuan hukum dan kesadaran hukum dalam masyarakat ini lah yang mendasari penulis untuk melakukan penulisan hukum ini.
The enactment of Law Number 5 Year of 1999 regarding The Prohibition of Monopolistic Practice and Unfair Business Competition is expected to overcome problems arise as a result of contracts or activities concerning unfair business competition. In practice, there are contracts that are prohibited by this Law but are still widely conducted by the society. In Wonotirto Village, Bulu District, Temanggung Regency, there is a contract between farmers and tobacco graders that meets the element of closed-contract. This contract is one of contracts that is prohibited by Law number 5 Year of 1999 regarding The Prohibition of Monopolistic Practice and Unfair Business Competition. The purchasing agreement between graders and farmers is considered a closed contract because farmers must sell their products to the graders that have given them loan. Even when the farmers have given back the loan they still need to sell their products to the graders. This purchasing agreement is dis-advantageous for the farmers but is still widely practiced because tobacco market in Temanggung Residence is an oligopsony market because there are only several buyers that can control the price and the amount of tobacco. Generally, farmers don’t aware about the existence of the regulation concerning closed contract so this kind of contract continue to be practiced. This disharmony between regulation of law and knowledge of law in the society is one factor that brought writer to conduct this legal research.
Kata Kunci : persaingan usaha, monopoli, petani tembakau