Laporkan Masalah

Kinerja badan penanggulangan bencana daerah kabupaten sleman

RISSA RAMADHANI, Bevaola kusumasari

2014 | Skripsi | ILMU ADMINISTRASI NEGARA (MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK)

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sleman merupakan sebuah organisasi pemerintah daerah yang bergerak di bidang penanggulangan bencana. Kabupaten Sleman membentuk badan ini karena memiliki potensi bencana yang sangat besar, contohnya gempa bumi, tanah longsor, putting beliung, dan kebakaran hutan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sleman dibentuk untuk mengembangkan kemampuan manajemen bencana secara efektif, maka untuk itu perlu adanya organisasi yang bertugas menanggulangi dampak kejadian bencana di Kabupaten Sleman. Pembentukkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sleman dilakukan berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Sleman No: 12 tahun 2011, peraturan ini merupakan perubahan dari peraturan daerah Kabupaten Sleman No: 9 tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertanggal 22 Desember 2011. Yang menjadi tema dalam penelitian ini adalah evaluasi kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sleman, yang di ukur berdasarkan tiga hal antara lain: Akuntabilitas, Responsivitas, dan Efektivitas Organisasi. Dari faktor-faktor tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sleman sudah memiliki kinerja yang cukup baik secara keseluruhan. Hal ini dilihat dari adanya hubungan pimpinan dengan bawahan, kerjasama tim, dan sumber daya manusia yang sangat mendukung dalam melakaukan tugas serta fungsinya.

Regional Disaster Management Agency Sleman is a local government organization working in the field of disaster management. Sleman to form this body because it has a huge potential disasters, for example earthquakes, landslides, typhoons and forest fires. Regional Disaster Management Agency Sleman District was formed to develop effective disaster management capabilities, then it is necessary to the existence of organizations that mitigate the impact of disasters in Sleman. Establishment of the Regional Disaster Management Agency conducted under the rules of Sleman Regency Sleman No: 12 of 2011, this rule is a change of local regulations Sleman No: 9 of 2009 on the regional organization (WTO), dated December 22, 2011. That is the theme in this study is the evaluation of the performance of the Regional Disaster Management Agency Sleman regency, which is measured by three things, among others: Accountability, Responsiveness, and Organizational Effectiveness. Of these factors can be concluded that the Regional Disaster Management Agency Sleman district already has a pretty good performance overall. It is seen from the relationship with a subordinate leadership, teamwork, and human resources are very supportive in exercising duties and functions.

Kata Kunci : Badan penanggulangan bencana daerah, kinerja, efektivitas, responsivitas, dan akuntabilitas


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.