URGENSI SIDIK JARI PENGHADAP PADA MINUTA AKTA BERDASARKAN PASAL 16 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 2TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004TENTANG JABATAN NOTARIS
GERNALIA NOVA P, Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.
2014 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi adanya kewajiban pelekatan sidik jari penghadap dan implementasi pelekatan sidik jari pada minuta akta serta untuk mengkaji akibat hukum dari minuta akta yang tidak melekatkan sidik jari ditinjau berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris yang menggunakan data sekunder dan data primer melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data sekunder bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian lapangan dilakukan di Kabupaten Sleman dengan subyek penelitian Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Sleman, Ketua Pengda Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) Kabupaten Sleman dan lima orang notaris. Data sekunder diperoleh dengan cara metode dokumentasi dengan alat studi dokumen, sedangkan data primer melalui wawancara dengan alat pedoman wawancara berstruktur. Data dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa urgensi pelekatan sidik jari pada minuta akta adalah untuk melindungi jabatan notaris dan mengurangi pengingkaran terhadap akta oleh penghadap serta dibubuhkan pada lembar tersendiri untuk masing-masing penghadap yang mencantumkan cap ibu jari/jempol tangan kanan penghadap yang kemudian dilekatkan pada minuta akta. Sidik jari pada minuta akta merupakan pendamping dari tanda tangan penghadap dan tidak mempengaruhi keautentikan sebuah akta apabila tidak dilekatkan. Berdasarkan hasil penelitian maka disimpulkan akta yang tidak melekatkan cap ibu jari/cap jempol tangan kanan penghadap tidak mempengaruhi keautentikan sebuah akta, akan tetap pelekatan sidik jari digunakan dalam pembuktian serta melindungi keprofesionalan jabatan notaris dan oleh karena itu perlu disarankan sebaiknya notaris menaati Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris serta pemerintah segera membentuk peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Kata Kunci: Sidik Jari, Akta Notaris, Notaris
This study is aimed to assess the urgency of the obligation of the attachment of appearer’s finger prints and its implementation on the minute as well as to examinethe legal effect of the minute without fingerprints based on the Article 16 paragraph (1) letter C Act Number 2 Year 2014. This research is a normative empirical research using secondary data and primary data through library research and fieldwork. The secondary data were obtained from primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Fieldwork was conducte in Sleman employing Chairman of the Regional Advisor Council of Sleman, Chairmanof Regional Supervisor of Indonesian Notary Association in Sleman, and five notaries in the districts of Sleman. Secondary data were obtained from documentation method by using documents as the research instrument, while the primary data were taken from interviews by applying a structural interview guide. The data were analyzed qualitatively and presented descriptively. The results showed that the urgency of fingerprints attached on minute is meant to protect the position of notary and reduce the negation of the deedbythe appearers. The fingerprints are affixed to these separated sheets for each appearer including appeare’sright-hand thumbprint which then will be attached to the minute. Fingerprint on the minute is the confidant of appearer’s signature, and the absence of it does not affect the authenticity of adeed. Based on the results, it is concluded that the absence of appearer’s right-hand thumbprint on a deeddoes not affect the authenticity of the deed. However, fingerprint attachment is used to proveand protect professionalism of Notary. Therefore, notary is suggested too bey the Act of Notary as well as Notary Ethics, while the government should form the rule of implementation of Act Number 2 Year 2014. Keywords : Fingerprint, Notarial Deed, Notary
Kata Kunci : Sidik Jari, Akta Notaris, Notaris; Fingerprint, Notarial Deed, Notary