TATA CARA PEMBERIAN HAK ASIMILASI BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
NIKEN RETNO WIDHURI, Joko Setiono, S.H., M.Hum
2014 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL)TATA CARA PEMBERIAN HAK ASIMILASI BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN Oleh: Niken Retno Widhuri1, Joko Setiono2 INTISARI Narapidana sebagai orang yang melaksanakan vonis hakim dan menjalani hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan tetaplah mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi. Salah satu hak narapidana yaitu, hak asimilasi yaitu hak untuk melakukan kegiatan di luar lembaga pemasyarakatan berbaur dengan masyarakat yang mempunyai tujuan bahwa narapidana nantinya akan lebih siap dan lebih berguna jika sudah kembali pada masyarakat. Tujuan dan manfaat dilaksanakan Praktik Kerja Lapangan ini adalah memperoleh ilmu dan pengalaman yang tidak didapatkan di bangku kuliah. Selain itu ilmu teoritis yang diperoleh di bangku kuliah dapat diimplementasikan langsung selama menjalani Praktik Kerja Lapangan. Pemberian hak-hak narapidana haruslah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Narapidana dibagi menjadi dua, yaitu narapidana biasa dan narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Tentunya dalam pemberian prosedur yang mencangkup syarat dan pelaksanaan pemberian asimilasi berbeda atara kedua narapidaa tersebut.
THE RIGHT ASSIMILATION PROCEDURE FOR PRISONERS IN PRISON by : Retno Niken Widhuri3, Joko Setiono4 ABSTRACT Prisoners as those who carry out the verdict and serve out punishment in prison still have rights that must conducted. One of the prisoners right is assimilation that is the right to do activities outside of prison mingle with the comunity who have goals that prisoners will be more prepared and more useful if they are returned to the community. The purpose and benefits of the fieldwork practices are get the knowledge and the experiences that can not be got in the college. Besides that the theoretical knowledge that be got in college can be implemented immediately while do fieldwork practice. To give the prisoners rights must be in accordance with the rule of legislation. Prisoners are divided into two, they are the regular prisoners and prisoners who commit criminal acts of terrorism, narcotics and precursors of narcotics, psychotropic drugs, corruption, crimes against state security, human rights violations are severe, as well as other transnational organized crime. And of course to give the terms and procedures assimilation is diferent betwen both of prisoners.
Kata Kunci : asimilasi,narapidana,lp,lembaga,pemasyarakatan,lembagapemasyarakatan,ham,hukumdanham