Laporkan Masalah

KASUS PENYADAPAN AUSTRALIA TERHADAP INDONESIA

ALBERT CHRISTIAN, Drs. Dafri Agussalim, MA

2014 | Skripsi | Ilmu Hubungan Internasional

Skripsi ini membahas tentang kasus penyadapan yang dilakukan Australia terhadap Indonesia yang terungkap ke publik di penghujung tahun 2013. Kasus penyadapan ini telah membuat hubungan bilateral kedua negara menjadi renggang; Indonesia meresponnya dengan memutuskan kerjasama keamanan dalam skema Lombok Treaty.Kerjasama keamanan yang terputus ini menjadi penyebab adanya sebuah upaya normalisasi hubungan bilateral yang ditempuh kedua negara sejak kasus ini terungkap ke publik melalui media ABC News dan Guardian. Fokus utama dalam skripsi ini adalah untuk menganalisa mengapa Indonesia mengemukakan mekanisme korektif dalam rangka normalisasi hubungan bilateral padahal Indonesia merasa sebagai pihak yang dirugikan. Analisa pertama ini akhirnya akan menghasilkan kesimpulan yang memperlihatkan kepentingan negara mana yang lebih besar; Indonesia atau Australia. Skripsi ini juga akan menganalisa hal- hal apa yang membuat kedua negara bersepakat untuk menandatangani Code of Conduct pada tanggal 28 Agustus 2014 yang menjadi akhir dari kasus penyadapan ini. Dalam analisanya penulis menggunakan konseptual rational choice, determinan politik luar negeri dari William Coplin, serta establishing credible commitment dari Branislav Slantchev. Konsep rational choice digunakan untuk melihat perhitungan untung- rugi setiap negara melalui pilihan yang diambil dalam mekanisme korektif dan kesepakatan melalui Code of Conduct. Konsep determinan politik luar negeri digunakan untuk menganalisa apa saja hal- hal yang menjadi determinan dan mempengaruhi hubungan bilateral kedua negara. Untuk melengkapinya, konseptual establishing credible commitments digunakan untuk melihat negara mana yang berhasil membuat komitmen kredibel; pada akhirnya hal ini dapat menjelaskan mengapa Indonesia memutuskan untuk mengemukakan mekanisme korektif dalam upaya normalisasi hubungan bilateral akibat kasus penyadapan ini.

This paper is explaining the Australia wiretapping case against Indonesia that went on public at the end of 2013. The wiretapping case had loosen the bilateral relationship; Indonesia responded it by suspend the security cooperation under Lombok Treaty scheme. The suspended security cooperation raises the needs for bilateral relationship normalization since this case went on public through the ABC News and Guardian media. The main focus in this paper is to analysing why Indonesia proposes 6 Corrective Steps as a corrective mechanism to normalize the bilateral relationship; although Indonesia thought that this case had threatened its national interest. This first analysis would come to a conclusion that showed which country�s interests are greater; Indonesia or Australia. This paper would also analyse what kind of thing that makes both countries agreed to sign a Code of Conduct on 28th August 2014 that becomes the end of this wiretapping case. In his analysis the author used the rational choice, foreign politic determinants by William D. Coplin, and Establishing Credible Commitments by BranislavSlantchev conceptual frameworks. The rational choice conceptual framework is used to measure each countries cost and benefit by the choices they had taken in the corrective steps and Code of Conduct that both countries have agreed to signed. The foreign policy determinants conceptual framework is used to identify which determinants is, or, are affecting bilateral relationship for Indonesia and Australia. Finally, the establishing credible commitment conceptual framework used to prove which country is succeeded to establish credible commitment based on this conceptual framework in order to understands why Indonesia decided to propose corrective steps to normalize the bilateral relationship of both countries.

Kata Kunci : Indonesia, Australia, penyadapan, 6 Corrective Steps, Code of Conduct.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.