Laporkan Masalah

PENEGASAN BATAS DAERAH KABUPATEN LAMANDAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH SECARA KARTOMETRIK

DIAN SULAKSONO, Ir. Sumaryo, M.Si.

2014 | Skripsi | TEKNIK GEODESI

Batas daerah Kabupaten Lamandau telah tetapkan pada tahun 2002 melalui UU pembentukan daerah Kabupaten Lamandau No. 5 tahun 2002. Sampai dengan tahun 2013, batas daerah Kabupaten Lamandau tersebut belum ditegaskan di lapangan. Batas daerah kabupaten Lamandau yang belum ditegaskan meliputi segmen batas dengan Kabupaten Sukamara, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Seruyan. Pada tahun 2012 ada pergantian Permendagri No.1 tahun 2006 tentang pedoman penegasan batas daerah dengan Permendagri No.76 tahun 2012. Salah satu perubahan yang mendasar pada Permendagri No.76 tahun 2012 dibandingkan Permendagri No.1 tahun 2006 adalah penegasan batas daerah tidak harus selalu dilakukan dengan metode survei lapangan, namun dapat ditentukan secara kartometrik di atas peta dasar. Metode kartometrik ini diharapakan dapat mengurangi kegiatan survei lapangan yang biasanya memerlukan dana yang besar dan waktu yang relatif lama pada kondisi medan yang sulit dijangkau. Dengan demikian terdapat peluang bagi Kabupaten Lamandau untuk melakukan penegasan batas daerah dengan metode kartometrik. Pada tahun anggaran 2013, Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG melakukan pilot proyek kegiatan penegasan batas daerah secara kartometrik. Lokasi pilot proyek antara lain adalah batas daerah Kabupaten Lamandau. Dalam pelaksanaannya data yang digunakan untuk membuat peta kerja adalah dokumen undang-undang pembentukan kabupaten Lamandau, peta RBI, data SRTM, DEM, citra satelit Landsat dan Alos. Perangkat lunak: ESRI ArcGIS Desktop, Global Mapper Google Earth Spectral Transformer Tool Sets for Landsat-8 Imagery. Setelah dibuat peta kerja dilakukan deliniasi batas secara kartometrik di atas peta kerja tersebut. Hasilnya telah dapat dibuat peta batas daerah kabupaten Lamandau sementara yang akan diusulkan untuk menjadi peta batas daerah definitif ke Menteri Dalam Negeri.

The boundary of Kabupaten Lamandau has already been delimitated in 2002 through the establishment of the Kabupaten Lamandau No. 5 years 2002. Up to the year 2013, the border of the district was not demarcated on the field. The boundary of Kabupaten Lamandau that not demarcated include the segment boundary with Kabupaten Sukamara,Kabupaten Kotawaringin Barat and Kabupaten Seruyan. There was the turn Permendagri 1 year 2006 on the district boundary demarcation with Permendagri No. 76 year 2012. One of basic compared changes in Permendagri 76 and Permendagri 1 in 2012 is the boundary demarcation is not necessarily conducted by field survey methods, but can be determined on the base map by cartometrik method. This method is expected to reduce the field survey that require substantial funds and a relatively long time to reach the difficult terrain conditions. Thus there is an opportunity for the Kabupaten Lamandau to make the boundary demarcation with cartometrik method. In fiscal year 2013, the Center for Boundary Mapping BIG do a pilot project activities demarcation of regional boundaries by cartometric method. Location of the pilot project include Lamandau district boundaries. In the implementation of the data used to make the map work is documents laws Lamandau district formation, RBI maps, SRTM data, DEM, Landsat satellite imagery and Alos. Software: ESRI ArcGIS Desktop, Google Earth Global Mapper Spectral Transformer Tool Sets for Landsat-8 Imagery. After the map worked done, kartometrik boundary delineation over the working map. The result could have made a map of district boundaries will Lamandau while proposed to be the definitive boundary map to the Minister of the Interior.

Kata Kunci : District Boundary, Cartometrik Method, Delineation


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.