Laporkan Masalah

Legal Status of Ecolabelling in the Perspective of World Trade Organisation (WTO) Agreements

ANGLING GALIH CAHAYA WIDIYANTO, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.

2014 | Skripsi | ILMU HUKUM

Pelabelan ramah lingkungan merupakan salah satu area yang menjadi kecenderungan dalam perdagangan internasional. Meskipun pelabelan ini terlihat sebagai suatu nilai tambah sekaligus daya saing produk, negara-negara memiliki penentuan sendiri atas label tersebut menjadi tindakan lingkungan, hambatan dalam perdagangan, non-hambatan dalam perdagangan, atau pembatasan perdagangan. Kurangnya publikasi dan penelitian juga menunjukkan kenihilan petunjuk akan kedudukan ekolabel dalam perdagangan internasional. Maka, penelitian ini ditujukan untuk mencaritahu kedudukan hukum ekolabel berdasarkan pandangan perjanjian-perjanjian Organisasi Perdagangan Internasional yang berhubungan dengan ekolabel. Penelitian ini bersifat normatif dengan studi kepustakaan. Dalam studi ini, penulis menggunakan sumber-sumber hukum berupa GATT 1994 dan TBT Agreement untuk mendukung analisisnya. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Oleh karena itu, penelitian ini hanya menampilkan data berupa kesimpulan dan penjelasan dari data yang sebelumnya sudah dianalisis secara interpretatif. Dalam penelitiannya, penulis menemukan bahwa label ramah lingkungan di dalam GATT 1994 merupakan sebuah tindakan lingkungan yang diatur pada Pasal XX(g). Sedangkan dalam TBT Agreement, label ramah lingkungan bisa berupa regulasi teknis atau standar. Pasal-pasal dalam GATT 1994 tidak meregulasi apa skema ekolabel yang harus diterapkan, begitu pula pada Pasal XX (eksepsi umum). Walaupun demikian, sebuah kasus terkait label ramah lingkungan telah menunjukkan bahwa label ini berskema sukarela yang bisa dipraktikkan sesuai dengan tujuan Pasal XX. Terkait TBT Agreement, label ramah lingkungan yang merupakan regulasi teknis bersifat wajib, sedangkan yang berbentuk standar memiliki skema sukarela.

Ecolabelling is one of the areas that widely become trend in international trade. Although this label seems as added value as well as competitiveness of products, states have their own determination of such label into trade-related environmental measure, trade barrier, non-trade barrier, or trade restriction. Lack of publications and researches also show us zero clue on the status of ecolabel in international trade, what ecolabels are and how effective are these ecolabels. Thus, this research is purposed to find out the legal status of ecolabelling based on the perspective of WTO agreements related to ecolabel. This research was normative research that employed library research. In the library research, the author has conducted literature review for the data collection. The analysis was performed by qualitative method. Therefore, the present legal research only implied both summary and explanation of collected data that analyzed by interpretation. From the research conducted, the author found that ecolabelling in GATT 1994 is a trade-related environmental measure under Article XX(g). While in the TBT Agreement, ecolabelling can be either a technical regulation or standard. Provisions in GATT 1994 do not regulate what scheme of ecolabelling shall be adopted, not even Article XX (general exceptions). However, a case related to ecolabelling has shown that voluntary ecolabelling scheme is practicable under the purpose of Article XX. In regard to TBT Agreement, ecolabelling that constitutes technical regulation has mandatory scheme while ecolabelling standard can be held in voluntary scheme.

Kata Kunci : Ecolabelling, GATT 1994, TBT Agreement


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.