Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS URGENSI PELAKSANAAN ASURANSI PERTANIAN DI INDONESIA SETELAH PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

ANDRE BUDIMAN PANJAITAN, Dr. Paripurna, S.H., M.Hum, LL.M.

2014 | Skripsi | ILMU HUKUM

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dalam Pasal 37 dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melindungi usaha petani dalam bentuk asuransi pertanian. Kitab Undang-undang Hukum Dagang dalam tiga pasal yakni Pasal 299, Pasal 300, dan Pasal 301 mengatur secara singkat aturan main asuransi pertanian meskipun tidak secara rinci. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Secara normatif karena data yang diperoleh merupakan data sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal, artikel, laporan penelitian, dan dilengkapi wawancara dengan narasumber terkait. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan asuransi pertanian sangat mendesak dilakukan mengingat sektor pertanian merupakan sektor dengan risiko yang tinggi. Selain itu perubahan iklim mengakibatkan makin tingginya bencana alam seperti banjir, kekeringan, serta angin topan. Uji coba asuransi pertanian di beberapa wilayah di Indonesia digunakan untuk mengetahui bagaimana sistem asuransi berjalan secara efektif. Pemahaman yang kurang mengenai pentingnya asuransi pertanian bukan saja dialami oleh petani, melainkan juga pihak berkepentingan di daerah. Hambatan lain dalam upaya melaksanakan asuransi pertanian juga diakibatkan karena masih minimnya sumber daya manusia yang ahli mengenai asuransi pertanian. Belum ada peraturan pelaksana mengenai asuransi pertanian juga merupakan hambatan mendasar. Pembentukan perusahaan reasuransi juga dibutuhkan apabila asuransi pertanian akan dibuat dalam skala besar, untuk memberi pertanggungan kepada penanggung pertama.

Law Number 19 of 2013 on the Protection and Empowerment of Farmers, in Article 37 requiring government and local government based on they authority to protect agriculture sector by agricultural insurance. Indonesian Business Law Code on article 299, article 300, and article 301 state about agricultural insurance although not detailed. This legal research was a normative study because researching by secondary data such as books, journals, articles, magazines, research report, and also by interviewing and informant related to this research. Result of the study can be conclude that agricultural insurance was urgently implemented in Indonesia because agriculture sector was high on risk. Climate change also resulting more natural disaster such as floods, drought, and hurricane. Agricultural insurance pilot project in several regions can helps to learn how a system project might be work in large scale. Based on pilot project, the system of agriculture insurance was worked. There is a few obstacle to run agriculture insurance. First, lack of understanding about the importance of agriculture insurance from local stakeholders and also the farmers. Second, lack of expert on agriculture insurance. Last, there is no implementing regulations on agriculture insurance.

Kata Kunci : asuransi pertanian, bencana, peraturan pelaksana, agriculture insurance, disaster, implementing regulations


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.