Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS MEKANISME CORPORATE RESCUE PADA SISTEM HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEPENTINGAN DEBITOR DAN STAKEHOLDERS

HESA ADRIAN KASWANDA, Hartono Hadisuprapto, S.H.

2014 | Skripsi |

Banyak negara saat ini mengarahkan undang-undang kepailitan kepada rezim mekanisme corporate rescue yang diciptakan untuk memaksimalkan asas kelangsungan usaha sehingga dapat mempertahankan keuntungan sosial stakeholders. Terlebih dengan tetap berorientasi mempertahankan keuntungan ekonomis yang dikehendaki oleh kreditor. Patut disayangkan, dalam tinjauan historis paradigma peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan di Indonesia saat ini disinyalir sangat condong kepada kepentingan kreditor. Menjadi pertanyaan kemudian, sudah sejauh mana asas kelangsungan usaha diterapkan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, sehingga dapat berfungsi sebagai legal engineering mekanisme corporate rescue dalam praktik kepailitan di Indonesia demi perlindungan kepentingan debitor dan stakeholders? Penulisan hukum ini menggunakan penelitian hukum yang digolongkan pada penelitian hukum normatif. Sehingga secara umum permasalahan pada penelitian hukum adalah ekses kesenjangan antara cita-cita dengan pelaksanaannya (legal gap).

Many countries currently directs the insolvency laws to corporate rescue mechanism regime which created to maximize on going business principle so that stakeholders’s social benefits could be provided. Moreover, it settled the orientation to maintain the economic benefits which disposed by creditors. Regrettably, in a review of the historical approach of insolvency legislation in Indonesia is allegedly heavily on the creditor’s interests. The question arised, how well the on going business principle applicated on Law No. 37 of 2004, so it could function as a legal engineering of corporate rescue mechanism in insolvency practice in Indonesia for the sake of protection of the debtors’s and stakeholders’s interests? This law writing using legal research classified as the normative legal research. So the general problems in the study of law is the gap between the ideals and the implementations (legal gap).

Kata Kunci : Corporate rescue, kepailitan, perdamaian, PKPU/Corporate rescue, insolvency, concord, PKPU


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.