Mekanisme Pemilihan Calon Hakim Konstitusi Oleh Mahkamah Agung
ABRAHAM ADI ATMAWINUGRAHA, Andi Sandi Antonius T.T., S.H., LL.M.
2014 | Skripsi | ILMU HUKUMABSTRAK Dengan dibatalkkannya Undang-undnag nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan peraturan Pengganti Undang-Undang tentang Mahkamah Konsttusi, menyebabkan peraturan mengenai Mahkamah Konstitusi kembali kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undnag Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, peraturan mengenai mekanisme pemilihan calon Hakim Konstitusi juga dikembalikan juga dikembalikan ke lembaga masing-masing secara mandiri baik Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Bagi Mahkamah Agung, selain tidak adanya peraturan yang mengatur secara rigid mengenai pemilihan calon Hakim Konstitusi membebaskan Mahkamah Agung untuk melaksanakan pemilihan calon Hakim Konstitusi Segala praktek dan pasang surut Undang-Undang yang telah berlangsung selama tahun 2003 hingga 2014 merupakan dinamika besar bagi langkah Mahkamah Konstitusi berdiri. Sehingga apabila tidak ada metode-metode baru yang dilaksanakan khususnya dalam pemilihan calon Hakim Konstitusi dinamika yang lalu hanya akan berulang kembali seperti sedia kala. Tidakadanya peraturan yang rigid itu pula juga dapat menutup peluang transparan dan partisipatif dalam memilih calon Hakim konstitusi di Mahkamah Agung sbagaimana yang di mandatkan oleh Pasal 19 dan 20 ayat (2) Undang-Undang Tentang Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut rentan terjadi gugatan scara yudisial oleh pihak yang merasa dirugikan atas mekanisme pemilihan yang tidak transparan dan partisipatif tersebut.
ABSTRACT The cancellation of the Law Number 4 Year 2014 regarding Act-Replacement Measure Decree of Constitution Court (MK) has the constitutional Court ordinance to return of the Law Number 24 Year 2003 Concering regarding constitutional Court. The policy of Constittional-Judge election mechanism has also been independently returned to ech institution respectively. The absence of rigid measures administering the Constitutional Judge selection frees Supreme Court to conduct the election. Eventhough there are practices and dynamics and dynamics occurring between 2003 until 2014 at Constitutional Court, all mishaps happening at the period would therefore be repeated over and over again unless there are new methods invented in order to avoid them. The absence of the firm policies could conceal the chance of MK to be more transparent and partisipaive which has been ordered by the Article Number 19 and 20 sub article (2) of Law regarding Constituonal Court. However, this topic is suspectible to judicial review requested by the opposite party.
Kata Kunci : Mekanisem, Calon Hakim Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung