Laporkan Masalah

Kajian Hukum Terhadap Eksekusi Agunan Kredit Bermasalah Dalam Perjanjian Kredit KPR Di Bank Mandiri Kantor Cabang Yogyakarta

NOOR PRAYOGA MOKOGINTA, Dr. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M.

2014 | Skripsi |

Berbicara tentang pembangunan, berarti berbicara mengenai pembiayaan yang merupakan salah satu faktor menentukan bagi pelaksanaan pembangunan itu. Hal tersebut untuk mendukung pembangunan yang berkesinambungan, dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Oleh karena itu sumber pembiayaan dalam pembangunan sangat menunjang kelancaran perekonomian nasional. Pemberian kredit oleh bank disyaratkan adanya agunan kredit. Pemberian jaminan ini berguna memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan dengan barang-barang jaminan tersebut, bila debitur bercidera janji tidak membayar kembali hutangnya pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Terhadap jaminan yang diserahkan oleh pihak debitur, pihak bank selaku kreditor mempunyai kewajiban untuk melindungi debiturnya, karena hal ini berkaitan dengan kepentingan bank juga selaku penerima jaminan. Dalam suatu pemberian kredit, bank atau pihak pemberi selalu berharap agar debitur dapat memenuhi kewajibannya untuk melunasi tepat pada waktunya terhadap kredit yang sudah diterimanya. Dalam praktek, tidak semua kredit yang sudah dikeluarkan oleh bank dapat berjalan dan berakhir dengan lancar. Tidak sedikit pula terjadinya kredit bermasalah disebabkan oleh debitur tidak dapat melunasi kreditnya tepat pada waktunya sebagaimana yang telah disepakati dalam Perjanjian Kredit antara pihak debitur dan perusahaan perbankan . Hal-hal yang menyebabkan terjadinya kredit bermasalah misalnya karena debitur tidak mampu atau karena mengalami kemerosotan usaha dan gagalnya usaha yang mengakibatkan berkurangnya pendapatan usaha debitur atau memang debitur segaja tidak mau membayar karena karakter debitur tidak baik. Dalam hal tersebut diatas, untuk penyelesaian kredit bermasalah bagi debitur yang tidak memiliki itikad baik akan ditempuh melalui lembaga hukum dengan tujuan untuk menjual atau mengeksekusi banda jaminan dalam rangka pelunasan hutang debitur pada perusahaan perbankan. Sampai saat ini bank sebagai pemegang Hak Tanggungan tidak dapat menggunakan haknya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 UUHT tanpa adanya campur tangan pihak lain untuk penyelamatan piutangnya. Penyelesaian melalui parate eksekusi ternyata tidak mudah bagi perusahaan perbankan, karena membutuhkan waktu yang lama serta tidak adanya kepastian. Hal ini disebabkan dalam pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan sering timbul hambatan-hambatan di lapangan.

Speaking of construction, means talking about financing is one of the factors critical to the implementation of the projects. This is to support sustainable development, in order to create a society that is just and prosperous Indonesia based on Pancasila and the Constitution of 1945. Therefore, sources of funding to support the smooth development of the national economy greatly. Extension of credit by a bank loan required collateral. Giving this assurance and useful granting power to the bank to get a settlement with items such guarantee, if the debtor bercidera promise not to repay the loan at the time stipulated in the agreement. To guarantee submitted by the debtor, the creditor bank as having an obligation to protect debtors, as it relates to the interests of the bank as well as the insured. In a credit, the bank or the giver is always hope that the debtor may discharge its obligation to repay the loan in a timely manner to that already received. In practice, not all of the credit that has been issued by a bank run and ended smoothly. Not a few credit crunch caused by the debtor can not repay the loan on time as agreed in the loan agreement between the debtor and the banking company. The things that cause a credit crunch such as the debtor is unable or because of deterioration and failure of a business venture that result in reduced operating revenues of the debtor or the debtor segaja did not want to pay because the debtor is not a good character. In the above, for the settlement of non-performing loans to borrowers who do not have a good faith will be pursued by law enforcement agencies for the purpose of selling or banda execute in order to guarantee the repayment of a debt of the debtor to the banking company. Until now banks as holders of Mortgage can not use their rights as defined in Section 6 UUHT without the interference of others to rescue its receivables. Settlement by parate execution was not easy for banking companies, because it takes a long time and the absence of certainty. This is due to the execution of Encumbrance obstacles often arise in the field.

Kata Kunci : Agunan, Kredit, Kredit Bermasalah,

  1. S1-2014-296784-ABSTRACT.pdf  
  2. S1-2014-296784-BIBLIOGRAPHY.pdf  
  3. S1-2014-296784-TABLEOFCONTENT.pdf  
  4. S1-2014-296784-TITLE.pdf