Laporkan Masalah

Implikasi Yuridis Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Terhadap Penyimpangan Praktek Simpan Pinjam Koperasi Usaha Dosen Universitas Gadjah Mada (KOSUDGAMA)

REYNELDA SIMAMORA, Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.

2014 | Skripsi |

Koperasi berasal dari kata co dan operation, yang mengandung arti kerja sama untuk mencapai tujuan. Oleh sebab itu bisa dikatakan koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Kerjasama dalam masyarakat modern telah nampak wujudnya dalam suatu jaringan sistem yang lebih kompleks. Bentuk-bentuk ikatan persekutuan hidup telah berkembang dan menjadi lebih beragam. Kini kerja sama di sam ping memenuhi kebutuhan menjaga kelangsungan hidup dan rasa aman, juga untuk memperoleh kasih sayang dan persahabatan seperti dalam keluarga dan paguyuban, juga telah digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang diinginkan, seperti nampak pada bentuk-bentuk organisasi yang resmi

Kata Kunci : Koperasi


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.