Laporkan Masalah

Posisi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Dalam Mengawasi Isi Siaran Berkaitan Dengan Penggunaan Frekuensi Publik Pada Pilpres 2014 (Studi Kasus Terhadap Nota Kesepahaman Antara KPI dan Bawaslu tentang Kerjasama Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum).

AHMAD WARI, Mufti Nurlatifah, S.IP. MA.

2014 | Skripsi | Ilmu Komunikasi

Frekuensi yang digunakan oleh siaran televisi adalah ranah publik dan termasuk sumber daya alam terbatas. Negara menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Undang-Undang Penyiaran Pasal 6 ayat (2)). Oleh karena itu, perlu ada izin penyiaran agar tak ada penyalahgunaan frekuensi. Televisi yang memiliki izin penyiaran, sudah sepantasnya tunduk pada aturan yang mengikat para pengguna frekuensi ini. Pada praktiknya, penggunaan frekuensi publik yang idealnya harus memenuhi hak masyarakat atas informasi yang berimbang justru dimonopoli. Monopoli atas kepemilikan media dan penggunaan frekuensi publik seperti ini sangat banyak terjadi pada lembaga penyiaran di Indonesia. Pelanggaran-pelanggaran penggunaan frekuensi publik pun semakin marak, terlebih pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014. Secara normatif, bila merujuk pada P3SPS dan Undang-undang Penyiaran, praktik penyiaran semacam ini tidaklah sehat. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) seharusnya sudah cukup kuat dengan memiliki P3SPS dan Undang-Undang Penyiaran untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran penggunaan frekuensi publik. Akan tetapi, dengan hadirnya nota kesepahaman antara KPI dan Bawaslu dalam mengatur iklan kampanye Pilpres 2014, seolah ada keterbatasan bagi KPI untuk menjatuhkan sanksi. Padahal, sejatinya KPI merupakan regulator yang paling berwenang dalam menindak tegas stasiun televisi yang melanggar aturan. Lalu dengan keberadaan nota kesepahaman ini, bagaimana sebenarnya posisi KPI dalam mengawasi isi siaran televisi berkaitan dengan penggunaan frekuensi publik pada Pilpres 2014?

Frequencies used by television broadcasts are public domain and included in limited natural resource. The state ruled over the radio frequency spectrum used for broadcasting providence to the people’s prosperity as much as possible. Therefore, there should be broadcasting license in order to avoid the misuse of the frequency. Licensed television broadcasting is appropriate to obey the rules that bind the users of these frequencies. Empirically, the use of public frequency which ideally should meet people’s right to balanced and fair information is actually monopolized. Monopoly over the media ownership and the use of public frequency is so much going on the Indonesian broadcasters. The violations of public frequency usage became more and more widespread, especially in the 2014 General Election of President and Vice President in Indonesia. Normatively, when referring to Broadcasting Code of Conduct and Standard of Broadcasting Program and Broadcasting Regulations, this kind of broadcasting practices is unfair. Indonesian Broadcasting Commission (KPI) should have been adequately powerful by having those mentioned regulations to crack down all forms of violation of public frequency usage. However, with the presence of the Memorandum of Understanding Between KPI and Bawaslu in organizing the 2014 presidential election campaign ads, asthere are limitations to the KPI to impose sanctions to the offenders. Whereas, KPI is the ultimate regulator to crack down those who disobey the broadcasting rules. Then, with the existence of this memorandum, how’s the actual position of KPI to monitor the content of television broadcasts related to the use of public frequency in the 2014 presidential election?

Kata Kunci : Frekuensi Publik, Monopoli, Nota Kesepahaman


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.