Laporkan Masalah

Konflik Proyek Revitalisasi Pasar Kranggan Yogyakarta

AFFAN FALASTYN, Drs. H. Suharyanto, M.Si

2014 | Skripsi | ILMU ADMINISTRASI NEGARA (MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK)

INTISARI Bergulirnya rencana revitalisasi tidak lepas dari berbagai konflik. Seperti yang terjadi pada proyek revitalisasi Pasar Kranggan muncul penolakan relokasi karena tempat relokasi pedagang yang tidak layak. Selain itu pedagang di dalam Pasar Kranggan menolak keberadaan pedagang di luar pasar yang disebabkan karena omzet pedagang di dalam pasar menurun sejak keberadaan pedagang di luar pasar. Alur konflik revitalisasi Pasar Kranggan berjalan panjang melalui 12 tahapan dimulai dari deference, contradiction, polarization, confrontation, segregation, agreement, ecscalation, normalization, contradiction, ecscalation, normalization, reconsilization. Terjadi fase naik turun ditandai tahap escalation, normalization, dan contradiction yang terjadi dua kali. Untuk menertibkan pedagang di luar pasar, Pemerintah Kota Yogyakarta membuat kesepakatan bersama antar paguyuban pedagang di Pasar Kranggan yang mengatur waktu berdagang bagi pedagang di luar Pasar Kranggan. Namun dalam pelaksanaannya, pemerintah dianggap tidak tegas karena masih membiarkan pedagang di luar pasar berdagang di sepanjang jalan poncowinatan melebihi batas waktu yang ditentukan, yaitu hingga pukul 07.30 WIB. Oleh karena itu pedagang di dalam Pasar Kranggan mengadu kepada Ombudsman Republik Indonesia di DIY untuk membantu menangani pembiaran Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 26 tahun 2002 dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2009. Ombudsman mempertemukan pedagang di dalam pasar dengan pemerintah melalui proses mediasi yang dihasilkan beberapa kesepakatan bersama. Namun pedagang di luar pasar tidak setuju dengan hasil kesepakatan tersebut karena tidak diikutsertakan dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu pedagang di dalam pasar mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan konsep penataan Pasar Kranggan. Pemerintah menyanggupi untuk menyelesaikan konsep rencana penataan pasar, tetapi setelah jangka waktu yang ditentukan pemerintah belum menyelesaikan konsep penataan pasar. Ombudsman menegur Pemerintah Kota Yogyakarta untuk segera menyelesaikan konsep penataan pasar serta melakukan negosiasi kembali dengan pedagang di luar pasar, pedagang di dalam pasar dengan pemerintah untuk menyelesaikan konflik revitalisasi pasar Kranggan. Pedagang di dalam pasar dan pedagang di luar pasar mengakhiri perselisihan melalui surat kesepakatan bersama. Proyek revitalisasi Pasar Kranggan telah memicu bermacam permasalahan. Pemerintah Kota Yogyakarta belum cukup tegas dalam melakukan penataan Pasar Kranggan. Hal ini disebabkan karena koordinasi dan pengawasan kurang berjalan dalam implementasi Perda dan penataan Pasar Kranggan. Harapannya adalah Pemerintah Kota Yogyakarta lebih meningkatkan pengawasan dan koordinasi dalam melaksanakan penataan Pasar Kranggan.

ABSTRACT Revitalization and all the planning behind it can be separate from conflict. There are lots of rejection because of the so called new place or new space. But, the new place or new space is far from expectation. Merchants on Pasar Kranggan refuse the existence of the so called Outsiders. Outsiders refrers to other merchants who sold their product outside the market. This Outsiders do not pay their rents, so the other merchants who sold their product inside Pasar Kranggan feel disadvantaged because their omzet hit the rock bottom. Pasar Kranggan revitalization conflicts consist of 12 step such as Deference, Contradiction, Polarization, Confrontation, Segregation, Agreement, Ecscalation, Normalization, Contradiction, Ecscalation, Normalization, Reconsilization. The process can go up and down and marked with Escalation, Normalization, and Contradiction fase that happened 2 times. According to the Revitalization conflicts, The Government of Yogyakarta made a regulation for all the merchants outside the market. Regulation contain provision about trading time. The outside merchants can only sell their products until 07.30 in the morning. But in fact, implementation of the regulation can be deemed not to have many effect because the outside merchants still make a transaction over 07.30 in the morning. Therefore, the inside merchants appeal to Ombudsman of Indonesian Republic in Yogyakarta. They asked the institution to handle the regulation problem in Pasar Kranggan. Ombudsman made an arrangement with The Government and the inside merchants. But the outside merchants disagree with their (Ombudsman, Government and Inside Merchants) deal because the outside merchants were not involved in the meeting. The Government made a mistake too. They were yet finished the concept of Pasar Kranggan rearrangement. After all the problems and disagreement, The Government of Yogyakarta made a new deal of the regulation. Inside the the new regulation, Government promise to complete the concept of Pasar Kranggan rearrangement. The new arrangement is the outside merchants agree with rearrangement of Pasar Kranggan and accept the relocation from Yogyakarta Government. Revitalization project of Pasar Kranggan have been triggered lots of problem. The merchants thought that Yogyakarta Government were not firm enough. It caused by lack of coordination and supervision on the implementation of regulation and arrangement in Pasar Kranggan. Yogyakarta Government expected to increase the coordination and supervision of the regulation and arrangement in Pasar Kranggan.

Kata Kunci : Pasar Kranggan, Konflik, Alur Konflik, Negosiasi, Resolusi.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.