Laporkan Masalah

PENGHILANGAN ORANG SECARA PAKSA SEBAGAI PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT DI INDONESIA (STUDI KASUS : PENGHILANGAN PAKSA AKTIVIS 1997/1998)

ESTER TRI NOVAYULIA S, Isharyanto, S.H., M.H.

2014 | Skripsi | ILMU HUKUM

Pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah menja di sebuah isu sejak masa transisi di Indonesia. Penghilangan paksa merupakan salah satu kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang belum terselesaikan hingga sekarang. Pada penulisan hukum ini akan dijelaskan mengenai pengaturan mengenai penghilangan orang secara paksa sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Selain itu, akan dibahas juga beberapa pelaksanaan dalam menyelesaikan kasus penghilangan paksa aktivis 1997/1998. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konsep, pendekatan undang-undang, dan pendekatan perbandingan. Penulisan hukum ini menunjukkan bahwa penghilangan orang secara paksa hanya diatur sebagai bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan sehingga harus memenuhi unsur meluas dan sistematik. Sedangkan upaya yang telah dilakukan belum termasuk dibawa ke hadapan pengadilan hak asasi manusia. Hanya melalui pembentukan dewan kehormatan perwira, mahkamah militer tinggi, rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat, dan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Diharapkan agar segera dibentuk pengadilan HAM Ad Hoc, pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekomendasi yang baru, dan ratifikasi konvensi internasional tentang perlindungan semua orang dari tindak penghilangan paksa.

Gross violation of human rights has been an issue in Indonesia since the transitional period. The enforced disappearance is one of the unsolved problem as of now. This thesis will explain the regulation and settlement of enforced disappearance of activist in 1997/1998 as a gross violation of human rights. This thesis is a normative experimental which uses conceptual approach, statute approach, and comparative approach as the method. This thesis shows that enforced disappearance is regulated as an act of crime against humanity which has the widespread and systematic elements. This case has not been brought before the human rights tribunal. The case was only brought before the military tribunal. Peopleâ??s Representative Council also gave four recommendations to President as an effort to solve this case. A Comission of Truth and Reconciliation was established though the Constitutional Court cancelled the statute. To solve this case it is important to establish an ad hoc human rights tribunal, reforming a new Comission of Truth and Reconciliation, and ratificating the International Convention of Protection of All Persons from Enforced Disappearances.

Kata Kunci : pelanggaran hak asasi manusia yang berat, penghilangan orang secara paksa


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.