Pelaksanaan Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent) terhadap Pasien Bedah Minor Sebaga Bentuk Perlindungan Hukum di RSUD. Dr. Soedono Madiun)
DESY ANDRIANTI PUSPITANINGRUM, R.A. Antari Innaka T, S.H., M.Hum.
2014 | Skripsi |Persetujuan tindakan kedokteran merupakan persetujuan yang diberikan pasien atas penjelasan tindakan kedokteran. Sebelum adanya pembedahan, dalam kondisi yang wajar memerlukan persetujuan dari pihak pasien. Hal ini penting dilakukan agar hak pasien terlindungi dan memberikan perlindungan hukum kepada dokter terhadap tindakan yang dilakukan karena telah adanya persetujuan dari pasien. Penulisan hukum ini dilakukan dengan tujuan mengetahui penerapan informed consent terhadap pasien bedah minor di RSUD. Dr. Soedono Madiun telah sesuai dengan Permenkes 290/MENKES/PER/III/2008 dan untuk mengetahui perlindungan hukum dokter dan pasien terhadap informed consent pada pasien bedah minor. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu, penelitian hukum dengan cara pendekatan fakta yang ada kemudian dikaji dan ditelaah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait untuk memecahkan masalah. Penelitian ini dilakukan dengan cara memadukan data sekunder dengan data primer yang diperoleh di lapangan sehingga yang diteliti awalnya adalah data sekunder yang menggunakan bahan-bahan hukum. Hasil dari penelitian hukum ini adalah pelaksanaan penerapan informed consent di RSUD. Dr. Soedono khususnya untuk pasien bedah minor secara garis besar telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Permenkes RI Nomor 290/MENKES/PER/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Perlindungan hukum di RSUD. Dr. Soedono juga telah cukup terlindungi dengan penerapan informed consent dan informed refusal.
Informed consent is a consent given to medical patients of the medical act of explanation. Before the surgical, in normal condition need to the consent of the patients. This is done so that the patient’s right are important protected and provide legal protection to actiontaken againts doctor because it has the consent of the pastient. This legal writing is doin with purpose of knowing the application of informed consent of pastients for minor surgical in RSUD. Dr. Soedono Madiun were in accordance with Permenkes 290/MENKES/PER/III/2008 and to know the legal protection againts the doctor and patient informed consent for minor surgical. In this research, the authors used a juridical-empirical, that is legal research with approach fact then examined and analyzed based on related laws and regulations as a reference to solve the problem. This research was done by mix with the primary data obtained in the field so that the first research secondary data using legal materials. Result for this legal research is the implementation of informed consent in RSUD. Dr. Soedono especially for minor surgical patients, most of informed consent were in accordance with Permenkes RI 290/MENKES/PER/2008 about Informed Consent. Legal protection in the RSUD. Dr. Soedono Madiun has also been protected by the application of informed consent and informed refusal.
Kata Kunci : Informed Consent, Minor Surgical