Pengawasan Terhadap Pembuatan Perizinan Reklame dan Penegakan Hukum Pelanggaran Izin Pemasangan Reklame di Kabupaten Sleman
KURNIAWAN NUR SHIDIQ, Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M.
2014 | Skripsi |Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) selain mengawasi izin reklame yang masuk di KPP juga memilki kewenangan untuk mengkoordinasi tim teknis (DPUP) dan memantau waktu penyelesaian izin. Dalam melakukan pengawasan yang dilakukan melalui laporan harian dan evaluasi berjalan dengan baik, meskipun begitu tugas KPP juga menemui beberapa hambatan. Hambatan tersebut yaitu koordinasi dengan tim teknis tidak berjalan dengan baik karena masih sering ada keterlambatan pemprosesan izin reklame serta proses pembuatan izin yang tidak sesuai dengan prosedur. Upaya yang dilakukan KPP dalam mengatasi hal tersebut adalah dengan meningkatkan komunikasi dan kerjasama dengan DPUP serta berani bertindak tegas dan mengambil sikap jika dalam proses pembuatan izin reklame tidak sesuai prosedur. Sedangkan tugas pengawasan Dinas PUP yang dilakukan oleh tim pengawas saat pemeriksaan berkas dan survey lapangan. Terdapat kesalahan-kesalahan yang dilakukan seperti pemberian izin reklame yang tidak sesuai prosedur serta keterlambatan yang terjadi sudah diketahui namun tidak melakukan perubahan apapun. Selain itu DPUP juga menemui hambatan dalam melakukan pengawasan, yaitu keterlambatan yang terjadi karena personil pengawasan survey lapangan yang terbatas. Upaya yang dapat diusahakan oleh DPUP adalah dengan meningkatkan kerjasama dengan tim pengawas lain misalnya Satpol PP. Penegakan atas pelanggaran izin reklame di Kabupaten Sleman dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Satpol PP dalam melakukan penertiban reklame berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2003 tentang Izin reklame. Reklame tanpa izin akan langsung diturunkan seketika. Saat ini yang paling sering melakukan pelanggaran adalah reklame baliho yang melintang dijalan karena dilarang. Hambatan-hambatan juga di temui oleh Satpol PP dalam melakukan penegakan pelanggaran izin reklame seperti sangat terbatasnya SDM, luas daerah operasi penertiban yang luas, serta tempat penampung reklame hasil penertiban yang terbatas. Dalam mengatasi hambatan tersebut upaya yang dilakukan oleh Satpol PP adalah dengan bekerja sama dengan instansi lain yang memiliki tugas serupa misalnya DPUP atau Dispenda.
Licensing Service Office (LTO) in addition to overseeing the billboard permit entry in the CTF also have the authority to coordinate the technical team (DPUP) and monitor the completion time permits. In monitoring conducted through daily reports and evaluations went well, despite that the LTO assignment also encounter several obstacles. Such constraints are coordinating with the technical team is not going well because there were frequent delays in processing permits and the process of making advertising that does not comply with the license procedures. KPP efforts made to overcome this is to increase communication and cooperation with DPUP and dare to act decisively and take a stand if the manufacturing process is not the appropriate billboard permit procedures. While the task of monitoring conducted by the Department PUP supervisory team during the examination file and the field survey. There were mistakes made ​​such as licensing billboards that are not in accordance with procedures and delays are known but have not made any changes. In addition DPUP also encountered obstacles in conducting surveillance, ie delays because supervisory personnel limited field surveys. Efforts that can be afforded by DPUP is to increase cooperation with other supervisory team eg municipal police. Enforcement for violations of permit billboards in Sleman conducted by Civil Service Police Unit (municipal police). The municipal police to curb billboards referring to the Regional Regulation No. 14 of 2003 on the billboard permit. Billboards without permission will be immediately lowered instantly. Currently the most frequent violations are billboard advertisement that ran the streets because it is prohibited. Barriers also encountered by municipal police in enforcing the billboard permit violations as very limited human resources, area wide control operation, as well as a container for a limited advertising outcome demolition. In overcoming these obstacles efforts made by municipal police is to cooperate with other agencies that have similar tasks such DPUP or dispense.
Kata Kunci : Pengawasan, Perizinan, Izin, Reklame