Implementasi Kebijakan Toko Modern (Mini Market) di Kota Denpasar
HESTY PANGESTI AJI, Dr. Samodra Wibawa
2014 | Skripsi | ILMU ADMINISTRASI NEGARA (MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK)Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mengetahui proses implementasi dari kebijakan tentang penataan dan pembinaan toko modern (minimarket) di Kota Denpasar. Latar belakang penelitian ini adalah adanya aksi penyegelan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Denpasar dengan berbekal SK Waliokota No. 188.45/495/HK/2011 terhadap beberapa toko modern (mini market) karena belum mengantongi izin usaha toko modern yang berdampak pada dihentikannya aktivitas penjualan. Penelitian ini menggabungkan teori dari beberapa ahli yang menggunakan pendekatan top-down dengan mengkombinasikan model implementasi seperti Edwards, Van Meter dan Van Horn, serta Mazmanian dan Sabatier menjadi tiga variabel yang mempengaruhi proses implementasi kebijakan toko modern yaitu komunikasi, sumberdaya, dan struktur birokrasi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara dan observasi. Data sekunder diperoleh dari dokumen-dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan tentang penataan dan pembinaan toko modern (mini market) tidak dapat berjalan dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan: 1. Kurang terinformasikannya isi dan ketentuan peraturan; 2. Banyak pelaku usaha toko modern yang belum memanfaatkan peluang mengurus ijin usaha; 3. Ditemukannya toko modern yang berseberangan dengan pasar tradisional yang bertentangan dengan peraturan; 4. Tugas oleh masing-masing instansi tidak dilaksanakan dengan baik menyebabkan saling melempar tanggung jawab; 5. Pemerintah tidak pernah melakukan sidak atau tindakan terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki surat ijin usaha; 6. Kurangnya komunikasi antar instansi pelaksana sehingga mekanisme dalam menjalankan peraturan tidak berjalan baik. Terdapat beberapa rekomendasi sebagai berikut: 1. Mengadakan sosialisasi untuk menyampaikan dan menginformasikan isi dan ketentuan peraturan; 2. Meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk mengindahkan peraturan; 3. Menutup atau merelokasi bangunan toko modern yang melanggar peraturan; 4. Menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya; 5. Rutin melakukan sidak dan melakukan tindakan bagi toko modern yang tidak memiliki ijin usaha; 6. Mengadakan pertemuan secara terus-menerus membahas perkembangan proses implementasi kebijakan toko modern.
This study aims to describe and determine the process implementation of the policy on the structuring and development of modern store in Denpasar. The background of this study is the sealing action undertaken by the government of Denpasar with armed SK Walikota No. 188.45/495/HK/2011 against some modern stores because it has not issued a permit for a modern store business that impact on the termination of sales activity. This study combines the theories of some expert that use a top-down approach with the implementation of such model combining Edwards, Van Meter and Van Horn, Mazmanian and Sabatier into three variables that influence the process of policy implementation modern store that is communication, resources, and bureaucratic structure. This study used a qualitative descriptive method. The data used are primary data and secondary data. The primary data obtained from interviews and observations. Secondary data were obtained from the documents. The results of study showed that the implementation of policies on structuring and coaching of modern store can not run properly. This is evidenced by: 1. Less informed its contents and provisions; 2. Many modern stores businesses take advantage of opportunities not administer license; 3. The discovery of modern stores opposite the traditional market as opposed to the regulations; 4. Task by each institution are not implemented properly causing throwing responsibility; 5. The government has never done the inspection or action against businesses that do not have a business license; 6. Lack of communication between the implementing institution in implementing regulatory mechanism that are not going well. There are some recommendations: 1. Conduct socialization to deliver and inform the contents and provisions; 2. Increasing awareness of businesses actor to heed the regulations; 3. Closes or relocated the building modern stores that violate regulations; 4. Running task as well as possible; 5. Doing routine inspection and action of modern stores that do not have a business licenses; 6. Continuously held a meeting to discuss the development of a modern store policy implementation process.
Kata Kunci : Implementasi kebijakan, Toko modern, Kota Denpasar