Transformasi Kelembagaan Penyelenggara Jaminan Sosial Dari Badan Hukum Privat (Persero) Menuju Badan Hukum Publik (Studi Terhadap PT. ASKES dan PT. JAMSOSTEK Menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
AHMAD TAUFIQ LABERA, R.A. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum.
2014 | Skripsi | ILMU HUKUMPT. ASKES dan PT. JAMSOSTEK adalah badan hukum privat berbentuk Persero merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), hal ini ditentukan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Pasal 5 UU SJSN juga menentukan bahwa BPJS harus dibentuk dengan undang-undang. Pada tahun 2011 diundangkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dalam UU BPJS dibentuk dua BPJS yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan badan hukum publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perubahan badan hukum privat PT. ASKES dan PT. JAMSOSTEK menjadi badan hukum publik BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menurut ketentuan yang tidak sesuai dengan hukum privat dan implikasi dari perubahan tersebut. Penelitian hukum ini bersifat deskriptif dengan pendekatan normatif empiris yaitu mengkaji pelaksanaan UU BPJS terhadap perubahan badan hukum privat PT. ASKES dan PT. JAMSOSTEK menjadi badan hukum publik BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Jenis penelitian ini yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan data diambil menggunakan teknik wawancara terstruktur di BPJS Kesehatan Yogyakarta dan BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta. Data primer hanya digunakan untuk melengkapi data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan bentuk badan hukum privat menjadi badan hukum publik yaitu pada PT. ASKES dan PT. JAMSOSTEK tidak mengikuti kaidah-kaidah dalam hukum privat. UU BPJS menentukan kedua Persero tersebut bubar tanpa diikuti likuidasi, namun diikuti dengan peralihan aset dan liabilitas ke masing-masing BPJS. Seharusnya pembubaran Perseroan dilakukan dengan likuidasi. Implikasi transformasi PT. ASKES dan PT. JAMSOSTEK menjadi BPJS perbedaan kekuasaan BPJS Persero dan BPJS badan hukum publik.
PT. ASKES and PT. JAMSOSTEK is a corporate body private shaped Persero is Social Security Agency (SSA), it is provided in Article 5 Act No. 40/2004 about National Social Security System (Act NSSS). Article 5 Act NSSS this also determines that BPJS shal be established with an Act. In 2011 promulgation Act No. 24/2011 about SSA, in Act SSA formed Health SSA and Labour SSA that is legal entity public. Purpose of this research is to know the private legal entities change PT. ASKES and PT. JAMSOSTEK be legal entities Public Health and Labour SSA incompatible with private law and the implications of those changes. This research law is aimed descriptive by approach normative empirical research even a law that looked at the provisions positive law namely SSA Act law against events happened namely change legal entity private becomes legal entity public. The kind of research are two namely literature research and research field data taken used technique interview structured in Health SSA Yogyakarta and Labour SSA Yogyakarta. Data primary used only to funish data secondary. The result showed change shape private law on public becomes a legal entity namely PT. ASKES and PT. JAMSOSTEK not following a norm in private law. Act SSA determine both Persero the dismissed without followed liquidation, but followed with the transfer of assets and liability to each SSA. Supposed liquidation of the company liquidation performed with. Implication transformation PT. ASKES and PT. JAMSOSTEK be SSA distinction power SSA Persero and SSA legal entity public.
Kata Kunci : Badan Hukum, PT. ASKES, PT. JAMSOSTEK, Persero, Transformasi, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan (Body of law, PT. ASKES, PT. JAMSOSTEK, Persero, Transformation, Health SSA, Labour SSA)