Pengenaan Pajak Penghasilan atas Obligasi Syariah di Indonesia Ditinjau dari Asas Kepastian
RICHARD ACHMAD S, Adrianto Dwi Nugroho S.H, ADV. LL.M
2014 | Skripsi | ILMU HUKUMKegiatan berinvestasi adalah kegiatan yang mengatur hubungan antar manusia (muamalah), Salah satu produk investasi di pasar modal syariah yang saat ini dikembangkan adalah obligasi syariah. Obligasi syariah bukan merupakan utang berbunga, tetapi merupakan penyertaan dana yang didasarkan prinsip bagi hasil. Landasan transaksinya bukan utang piutang melainkan penyertaan atau investasi. Dalam bentuknya yang sederhana obligasi syariah diterbitkan oleh sebuah perusahaan sebagai pengelola dan dibeli oleh investor. Dana yang dihimpun dapat digunakan untuk pengembangan usaha lama atau pembangunan suatu unit baru yang benar-benar berbeda dari unit lama. Atas penyertaannya maka investor berhak mendapatkan nisbah keuntungan tertentu yang dihitung secara proporsional dan dibayarkan secara periodik Pernegang obligasi syariah (syariah bond holders) dapat mengalihkan (al hawalah) yaitu mekanisme pengalihan piutang dengan tanggungan bagi hasil kepada pihak lain dengan perjanjian revenue sharing, dengan mengeluarkan syariah bonds atas nama, berarti dapat dilakukan di pasar sekunder. Di Indonesia baru terdapat dua jenis obligasi syariah yaitu obligasi syariah mudharabah dan obligasi syariah ijarah. Untuk menciptakan sistem perpajakan yang mendukung bagi para pelaku pasar obligasi maka harus dipegang teguh asas-asas pemungutan Pajak Penghasilan. Dalam tulisan ini akan dibahas tentang asas pemungutan pajak yaitu asas kepastian. Dasar hukum dalam pelaksanaan transaksi obligasi syariah di Indonesia berdasarkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional dan Surat Keputusan Ketua Bapepam. belum terdapat peraturan yang dibuat khusus untuk mengatur tentang pemugutan pajak penghasilan atas obligasi syariah ini sehingga untuk pengenaan Pajak Penghasilan atas transaksi obligasi syariah masih mengacu pada Undang undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaan obligasi secara umum (konvensional).
Investing activities are activities that regulate the relationship between humans (muamalah), One of the investment products in the Islamic capital market which is currently developed are Sharia bonds. Sharia bonds are not interest-bearing debt, but it is of investment funds based principles for the results. The cornerstone of the transaction instead of debts but the inclusion or investment. In the simplest form of Islamic bonds issued by a company as a manager and purchased by investors. funds collected can be used for a long business development or construction of a new unit which is completely different from the old unit. Above its investment, then the investor has the right to obtain certain profit ratio is calculated and paid proportionally periodically. Sharia bond holders can divert (al hawalah) is a mechanism for the transfer of the receivables to the dependents of the results to other parties with a revenue sharing agreement, with sharia bonds issued on behalf of, meaning it can be done in the secondary market. In Indonesia, there are two types of Sharia bonds, Sharia mudaraba and ijara bonds. To create a tax system support for the bond market participants must be adhered to the principles of collection Income Taxes. This paper will discuss the principle of taxation, namely the principle of certainty. The legal basis for the execution of transactions in Indonesian Islamic bonds based Fatwa of the National Sharia Board and the Decree of the Chairman of Bapepam. yet there regulations made specifically to regulate the collection of income tax on Sharia bonds is so for Income Tax on transactions of Islamic bonds still refers to the Income Tax Act and the General Act of implementing regulations bond (conventional).
Kata Kunci : Pajak Penghasilan, Obligasi, Obilgasi Syariah, Asas Kepastian