Laporkan Masalah

Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Luar Kawasan Candi Borobudur Kabupaten Magelang Dalam Kaitannya Dengan Asas Kepastian Hukum

DERI ARKIYOGA, Adrianto Dwi Nugroho S.H., Adv.LL.M

2014 | Skripsi | ILMU HUKUM

Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Retribusi parkir sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang bersumber dari masyarakat, dimana pengelolaannya dahulu dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah yang berdasar pada peraturan daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012, dan kini dikelola oleh Dinas Perhubungan yang diserah tugaskan oleh Pemerintah kota Magelang. Retribusi parkir di tepi jalan umum yang tepatnya di luar kawasan Taman Wisata Candi Borobudur Kabupaten Magelang sebelah toko swalayan Rani Jaya, masih menggunakan peraturan yang lama yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2008 yang dikenakan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat. Namun dalam pada peraturan daerah tersebut sangat jelas bahwa kendaraan roda empat hanya dikenakan Rp 1.000. Akan tetapi, Peraturan Daerah tersebut sudah tidak berlaku lagi dan diperbaharui dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 yang mengatur tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Dengan adanya hal tersebut, seharusnya Dinah Perhubungan (Dishub) melakukan pengawasan yang lebih ketat terkait dengan pemungutan retribusi parkir yang masih menggunakan peraturan daerah lama dan adanya ketidaksesuaian tarif parkir yang tertera pada karcis. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 telah mengatur perihal Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum beserta besar tariff yang dikenakan per kendarannya. Pada lampiran ke III Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012 menyebutkan bahwa Kendaraan bermotor roda 2 (dua) dikenakan Rp 500 dan roda 4 (empat) Rp 1000 untuk sekali parkir. Dengan adanya ketidaksesuaian antara Peraturan Daerah tersebut dengan pelaksanaan dan penerapan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum tersebut, maka penulis ingin melakukan penelitian di lapangan dan mengkaji permasalahan ini lebih lanjut.

Retribution according to Law no. 28 of 2009 is a local charges as payment for certain services or special permits provided and / or given by the local government for personal gain or entity. Parking fees as a source of revenue that comes from the community, where the management is first carried out by the Department of Revenue based on local regulations Magelang District No. 3 of 2012, and is now managed by the Department of Transportation who handed commissioned by the city government of Magelang. Parking fees at the edge of the public road outside the park area precisely Borobudur, Magelang regency Rani Jaya supermarket next door, still using the old rules, namely Regulation (Regulation) Magelang District No. 12 of 2008 which is charged Rp 2,000 for four-wheeled vehicles. But in the local regulations are very clear that the four wheel drive vehicles only charged Rp 1,000. However, the regional regulation is no longer valid and updated with Magelang Regency Regulation No. 3 of 2012 which regulates the levy of service at the edge of the public road parking. Given this, it should Dinah Transportation (Affair) conduct closer scrutiny associated with the collection of parking fees are still using the old local laws and any mismatches parking rates listed on the ticket. Magelang Regency Regulation No. 3 of 2012 has set the service levy regarding parking on a public road along the edge of a large tariff imposed by kendarannya. In appendix III to the Regional Regulation No. 3 of 2012 states that the motor vehicle wheel 2 (two) pay Rp 500 and wheel 4 (four) Rp 1,000 for parking once. Given the discrepancy between the regional regulation with the implementation and application of the levy charged for parking on the public road, the writer wants to conduct research in the field and examine this issue further.

Kata Kunci : Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Luar Kawasan Candi Borobudur Kabupaten Magelang Dalam Kaitannya Dengan Asas Kepastian Hukum, Skripsi Fakultas Hukum, Skripsi Hukum Pajak, Skripsi Hukum


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.