Laporkan Masalah

ANALISIS KESENJANGAN IMPLEMENTASI DALAM PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJASAMA

CAHYANINGRUM, Prof. Dr. Abdul Halim, MBA.

2014 | Tesis | S2 Ilmu Akuntansi/Akuntansi Terapan

Industri minyak dan gas bumi sudah dimulai sejak masa penjajahan zaman kolonial Belanda. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas pasal 78 bahwa seluruh barang dan peralatan yang secara langsung digunakan dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas yang dibeli Kontraktor menjadi milik/kekayaan negara yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah dan dikelola oleh Badan Pelaksana. Ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) sebagai pelaksanaan dari amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara merupakan babak baru bagi pengelolaan aset negara yang lebih tertib, akuntabel, dan transparan. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) sebagai lembaga yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kontrak Kerja Sama (Production Sharing Contract/PSC) melaksanakan pengelolaan BMN yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan maksud dan tujuan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara. Sedangkan pengelolaan BMN oleh Pemerintah bertujuan untuk mewujudkan akuntabilitas melalui tertib administrasi dan pengelolaan BMN yang lebih baik. Perbedaan maksud dan tujuan tersebut dapat menimbulkan kesenjangan dalam implementasinya. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengetahui aktifitas penatausahaan BMN yang memiliki kesenjangan implementasi tertinggi, menemukan sumber penyebabnya dan mengetahui dampaknya bagi penatausahaan BMN yang berasal dari KKKS. Pengukuran kesenjangan implementasi menggunakan alat berupa integrity scorecard. Integrity score didapatkan dengan menyampaikan kuesioner kepada responden yang dalam penelitian ini merupakan KKKS yang telah berproduksi secara komersial. Hasil perhitungan menggambarkan aktivitas pelaporan memiliki kesenjangan implementasi tertinggi. Hal tersebut dapat juga dilihat dari temuan BPK atas Sistem Pengendalian Internal penatausahaan BMN yang berasal dari SKK Migas pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2007 – tahun 2013. Berdasarkan analisis deskriptif terhadap latar belakang penertiban BMN dan analisis aktivitas penatausahaanya, dapat disimpulkan bahwa penyebab terjadinya kesenjangan implementasi adalah tekanan politik, birokrasi yang tumpang tindih, serta keterbatasan sumber daya dalam pelaksanaan peraturan. Berdasarkan analisis induktif terhadap gejala-gejala kelemahan yang terjadi dalam penatausahaan BMN yang berasal dari KKKS, dapat disimpulkan bahwa data yang disajikan dalam LKPP berpotensi tidak memenuhi standar kualitas Laporan Keuangan yang meliputi relevan, andal , dapat dibandingkan dan dapat dipahami. Kata kunci : Kesenjangan Implementasi, Penatausahaan, BMN yang Berasal dari KKKS

-

Kata Kunci : Kesenjangan Implementasi, Penatausahaan, BMN yang Berasal dari KKKS


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.