Pelayanan Pendidikan bagi Mahasiswa Difabel di Universitas Gadjah Mada
RESSY PRAMITA, Dr. Ambar Widaningrum
2014 | Skripsi | ILMU ADMINISTRASI NEGARA (MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK)Pendidikan pada jaman globalisasi seperti sekarang ini menjadi salah satu kebutuhan wajib bagi umat manusia. Dengan adanya pendidikan maka manusia akan terhindar dari kebodohan yang juga dapat mengakibatkan kemiskinan. Pentingnya pendidikan menjadikan salah satu hak dan kewajiban bagi warga negara dalam suatu negara dan pemerintah memfasilitasi warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Di Indonesia sendiri sudah tertulis dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa pendidikan merupakan hak dan kewajiban bagi semua warga negara tanpa terkecual begitu pula pendidikan untuk difabel, meskipun difabel mempunyai keterbatasan dalam dirinya namun warga negara yang difabel juga harus mendapatkan pendidikan yang layak sama seperti warga negara lainya. Namun di Indonesia pendidikan untuk difabel masih belum layak. Minimnya fasilitas pendidikan untuk difabel di Indonesia tidak menyurutkan bagi para difabel di Indonesia untuk terus mengenyam pendidikan bahkan sampai ke perguruan tinggi. Salah satu perguruan tinggi di Indonesia yang mempunyai mahasiswa difabel yaitu Universitas Gadjah Mada (UGM). Peguruan tinggi ini setiap tahun menerima mahasiswa difabel 1-2 mahasiswa, dengan adanya difabel di UGM membuktikan bahwa difabel dengan keterbatasan dapat meraih pendidikan sampai pendidikan tinggi. Penerimaan mahasiswa difabel di UGM ini juga tidak dibarengi dengan adanya kebijakan mengenai pelayanan untuk mahasiswa difabel sehingga tidak heran bahwa pelayanan pendidikan yang disediakan belum dapat disesuaikan dengan kebutuhan dari mahasiswa difabel. Jika kepedulian mengenai isu difabel dapat ditumbuhkan maka tidak akan terjadi pelayanan yang tidak aksesibel untuk mahasiswa difabel dan tindak diskriminasi kepada mereka tidak akan terjadi. Ketersediaan pelayanan pendidikan untuk mahasiswa difabel di UGM baru sekedar pembangunan aksesibiltas fisik saja, namun aksesibiltas fisik yang disediakan belum sepenuhnya dapat diakses oleh semua jenis difabel terutama untuk difabel tuna netra. Selanjutnya ialah ketersediaan pelayanan non-fisik seperti pelayanan pada level kegiatan belajar juga belum dapat disesuaikan dengan kebutuhan mahasiswa difabel sehingga aspek-apek kurikulum yang digunakan sama dengan mahasiswa nondifabel, tidak adanya modifikasi dalam kurikulum yang digunakan dosen dalam mengajar hal ini dapat menyulitkan mahasiswa difabel dalam kegiatan belajar mengajar pada saat dikelas. Meskipun UGM merupakan perguruan tinggi yang tidak menggunakan sistem pendidikan inklusif seharusnya UGM lebih meningkatkan pelayanan untuk mahasiswa difabel terutama pelayanan kegiatan belajar mengajar di kelas.
Pendidikan pada jaman globalisasi seperti sekarang ini menjadi salah satu kebutuhan wajib bagi umat manusia. Dengan adanya pendidikan maka manusia akan terhindar dari kebodohan yang juga dapat mengakibatkan kemiskinan. Pentingnya pendidikan menjadikan salah satu hak dan kewajiban bagi warga negara dalam suatu negara dan pemerintah memfasilitasi warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Di Indonesia sendiri sudah tertulis dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa pendidikan merupakan hak dan kewajiban bagi semua warga negara tanpa terkecual begitu pula pendidikan untuk difabel, meskipun difabel mempunyai keterbatasan dalam dirinya namun warga negara yang difabel juga harus mendapatkan pendidikan yang layak sama seperti warga negara lainya. Namun di Indonesia pendidikan untuk difabel masih belum layak. Minimnya fasilitas pendidikan untuk difabel di Indonesia tidak menyurutkan bagi para difabel di Indonesia untuk terus mengenyam pendidikan bahkan sampai ke perguruan tinggi. Salah satu perguruan tinggi di Indonesia yang mempunyai mahasiswa difabel yaitu Universitas Gadjah Mada (UGM). Peguruan tinggi ini setiap tahun menerima mahasiswa difabel 1-2 mahasiswa, dengan adanya difabel di UGM membuktikan bahwa difabel dengan keterbatasan dapat meraih pendidikan sampai pendidikan tinggi. Penerimaan mahasiswa difabel di UGM ini juga tidak dibarengi dengan adanya kebijakan mengenai pelayanan untuk mahasiswa difabel sehingga tidak heran bahwa pelayanan pendidikan yang disediakan belum dapat disesuaikan dengan kebutuhan dari mahasiswa difabel. Jika kepedulian mengenai isu difabel dapat ditumbuhkan maka tidak akan terjadi pelayanan yang tidak aksesibel untuk mahasiswa difabel dan tindak diskriminasi kepada mereka tidak akan terjadi. Ketersediaan pelayanan pendidikan untuk mahasiswa difabel di UGM baru sekedar pembangunan aksesibiltas fisik saja, namun aksesibiltas fisik yang disediakan belum sepenuhnya dapat diakses oleh semua jenis difabel terutama untuk difabel tuna netra. Selanjutnya ialah ketersediaan pelayanan non-fisik seperti pelayanan pada level kegiatan belajar juga belum dapat disesuaikan dengan kebutuhan mahasiswa difabel sehingga aspek-apek kurikulum yang digunakan sama dengan mahasiswa nondifabel, tidak adanya modifikasi dalam kurikulum yang digunakan dosen dalam mengajar hal ini dapat menyulitkan mahasiswa difabel dalam kegiatan belajar mengajar pada saat dikelas. Meskipun UGM merupakan perguruan tinggi yang tidak menggunakan sistem pendidikan inklusif seharusnya UGM lebih meningkatkan pelayanan untuk mahasiswa difabel terutama pelayanan kegiatan belajar mengajar di kelas.
Kata Kunci : Pelayanan, Mahasiswa Difabel, Universitas Gadjah Mada