TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PERATURAN BAPAPEM NO. IX.E.1 DALAM TRANSAKSI AFILIASI PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk. TERHADAP PERLINDUNGAN PEMEGANG SAHAM MINORITAS
SUSAN MASNIARI, Prof. Dr. Nindyo Pramono, SH., M.S.
2015 | Tesis | S2 Magister HukumPenentuan suatu transaksi merupakan transaksi afiliasi atau bukan berdasarkan Peraturan Bapepam IX.E.1 tidaklah mudah. Setelah transaksi tersebut ditentukan sebagai transaksi afiliasi, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., sebagai perusahaan terbuka, memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi adalah transaksi yang wajar serta menyampaikan informasi tersebut kepada publik. Penulisan hukum ini membahas mengenai penerapan Peraturan Bapepam IX.E.1 oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., khusunya mengenai dua hal: pertama, proses penentuan suatu transaksi merupakan transaksi afiliasi oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk; kedua pelaksanaan kewajiban PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengenai transaksi afiliasi terhadap pemegang saham minoritas berdasarkan Peraturan Bapepam Nomor IX.E.1. Berdasarkan analisis terhadap data sekunder yang telah dikumpulkan, penulisan hukum ini menyimpulkan bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berkomitmen untuk menjalankan Peraturan Bapepam IX.E.1 dengan tujuan memberikan informasi dan perlindungan hukum kepada pemegang saham minoritas. Hal tersebut tercermin dari langkah-langkah yang dilakukan untuk menaati Peraturan Bapepam IX.E.1. Adapun terdapat beberapa kendala yang dihadapi seperti jangka waktu yang ketat serta kesulitan menyediakan data yang diperlukan oleh penilai independen.
Under the Bapepam Regulation IX.E.1, determining a transaction as an affiliated transaction is not a simple task. After a transaction being determined as an affiliated one, a public company has an obligation to ensure that an affiliated transaction is a fair transaction and to deliver the information to the public. This legal writing examines the application of the Bapepam Regulation IX.E.1 by PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, specifically in two matters: first, the process in determining an affiliated transactioin by PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk; second, the fulfilment of PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk’s obligation concerning affiliated transaction against minority share holders based on the Bapapeam Regulation IX.E.1. Having analysed all related secondary data, this legal writing concludes that PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk committed to implement the Bapepam Regulation IX.E.1 in order to deliver information and legal protection to minority share holders. This is reflected by several measures conducted by the company in conformity with the Bapepam Regulation IX.E.1. However, there are some obstacles found in practice such as inadequate time limit and some dificulties faced by the company to provide data needed by the independent appraisal.
Kata Kunci : Transaksi afiliasi, pemegang saham minoritas, Peraturan Bapepam IX.E.1.