TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 100/PUU-X/2012 TANGGAL 19 SEPTEMBER 2013 TERKAIT PEMBAYARAN UPAH YANG TELAH DALUWARSA OLEH PENGUSAHA
KAUSAR, Prof. Dr. Nindyo Pramono, SH., M.S.
2015 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian tentang â€Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/Puu-X/2012 Tanggal 19 September 2013 Terkait Pembayaran Upah Yang Telah Daluwarsa Oleh Pengusaha†ini merupakan penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan dianalisis dengan cara kualitatif. Tujuan penelitian ini yaitu (1) untuk mengetahui dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (“MKâ€) No.100/PUU-X/2012 tanggal 19 September 2013 terhadap pemberian pembayaran upah yang telah daluwarsa oleh pengusaha dan (2) untuk memberikan gambaran mengenai hukum ketenagakerjaan guna menjembatani kepentingan pekerja dan pengusaha, terutama yang berkaitan dengan kepastian hukum bagi pengusaha setelah dihapuskannya Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh MK mengenai ketentuan mengenai tenggang waktu kadaluarsa dalam mengajukan tuntutan upah dan/pembayaran lainnya selama masa kerja karyawan; Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, UU Ketenagakerjaan belum memberikan perlindungan yang optimal kepada pengusaha, khususnya kepastian hukum kepada pengusaha yang beritikad baik. Hal ini disebabkan karena tidak adanya ketentuan yang mengatur secara rinci mengenai perlindungan hukum kepada pengusaha yang beritikad baik tersebut. Kedua, terkait dengan dicabutnya Pasal 96 UU Ketenagakerjaan terkait masa daluwarsa upah, memang secara yuridis formal hal ini membuat pekerja dapat meminta hak atas upahnya dalam waktu yang tidak terbatas, namun hasil penelitian menunjukkan pengusaha tidak cukup mendapat perlindungan dimana pengusaha tidak memiliki posisi yang kuat dalam melalukan negosiasi apabila pengusaha tidak dapat membayar upah pekerja karena satu dan lain hal. Berdasarkan uraian diatas, diperlukan adanya perangkat hukum lainnya untuk menunjang peraturan perundang-undangan yang telah ada dan perangkat hukum tersebut dapat memberikan perlindungan hukum bagi pengusaha yang beritikad baik dan ingin membayar upah bagi karyawannya.
Research on â€Judicial Review Of Indonesia's Constitutional Court Decision Number 100/PUU-X/2012 Dated 19 September 2013 Concerning Payment Of Wage Which Has Expired†is a normative legal research. Data used are secondary data obtained from literature research and are analyzed by mean of qualitative analysis. Objectives of the present research are i.e. (1) Seeking the consequences of judicial review of Indonesia's Constitutional Court Decision Number 100/PUU-X/2012 dated 19 September 2013 concerning payment of wage which has expired and (2) To give more information about law of manpower in purpose to facilitating the interests of workers and employers, especially related to legal certainty for the employers after the abolition of Article 96 of Law No. 13 of 2003 on Manpower (“Manpower Lawâ€) by the Constitutional Court Provision regarding the time expiration in filing wage claims and / other payments during the period of employment; The research results show that: First, Manpower Law has yet provided optimum legal protection for employers, especially legal certainty to employers with good faith. This is due to the absence of provision that regulates, in detail, legal protection of employers with good faith. Second, in relation to the revocation of Article 96 of the Manpower Law concerning experation of compensation juridically has created the intention of the workers to demand their compensation right without any limitation of time, nevertheless particular research has shown that employers are lack of protection or in another words employers has not been able to affirm their position in performing negotiation in the event that the employers are unable to pay their workers for some reasons Based on the above-mentioned elaboration, the presences of other legal tools to support the existing law are required, and the supporting legal tools can provide legal protection of employers who have a good faith that would pay the compensation to its employees.
Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Daluwarsa, Kepastian Hukum