Pembatalan Kepemilikan Merek Terdaftar pada Kasus Perusahaan yang di Duga Menggunakan Merek “Telah Menjadi Milik Umumâ€. (Studi Kasus pada Sengketa Merek Kampus dan Campus di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
DAMARA LISTYAWARDANI, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.
2015 | Tesis | S2 Magister HukumMerek merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), memiliki peranan yang sangat penting bagi perdagangan baik barang maupun jasa. Salah satu syarat untuk dapat diterimanya suatu merek salah satunya adalah bukan merupakan kata yang telah menjadi milik umum. Suatu merek yang telah memenuhi persyaratan baik administratif maupun substantif akan memperoleh sertifikat merek sebagai bukti bahwa telah sah kepemilikan atas merek tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenahi bagaimana proses pembatalan merek yang telah terdaftar selama 30 tahun dan akhirnya dapat dibatalkan oleh Pengadilan Niaga, apa dasar pertimbangan yang dipergunakan dalam pembatalan merek tersebut, dan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi perusahaan pemilik merek tersebut. Penelitian ini juga untuk melihat sejauh mana prinsip keadilan diterapkan dalam memutus perkara sengketa merek Kampus dan Campus. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif yaitu berupa penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan tersebut akan dianalisa secara deskriptif yang kemudian disusun secara sistematis. Hasil dari penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa permohonan pembatalan suatu merek sesuai yang diatur dalam Pasal 68 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek bahwa permohonan pembatalan merek dapat diajukan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 5 dan 6 UU Merek Tahun 2001. Dan pada Pasal 68 ayat (3) dijelaskan bahwa gugatan pembatalan merek sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diajukan ke Pengadilan Niaga. Bahwa proses pembatalan merek terdaftar dapat dilakukan melalui jalur Litigasi dan Non Litigasi. Perlindungan hukum atas merek telah diberikan sejak merek tersebut didaftarkan, dimana perlindungan hukum yang diberikan dapat ditinjau dari 2 sisi, yaitu perlindungan hukum secara prefentif dan perlindungan hukum secara represif. Atas adanya gugatan pembatalan merek yang diduga menggunakan kata yang telah menjadi milik umum tidak selalu dilatarbelakangi adanya Itikad Tidak Baik dari pemilik merek tersebut, hal ini bisa disebabkan pula karena adanya kelalaian dari pihak pemeriksa merek yang dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal HKI dimana sebagai pihak yang telah diberikan kewenangan penuh oleh Negara terkait pemberian ijin merek dan sekaligus mengeluarkan Sertifikat Merek sebagai tanda bukti telah sah kepemilikan merek tersebut. Sangat dibutuhkan kejelian dan ketelitian dalam pemeriksaan merek agar kedepannya tidak ditemukan lagi sengketa-sengketa yang dapat mengakibatkan kerugian baik materiil maupun immateriil yang harus ditanggung oleh pemelik sah atas merek tersebut.
A Brand is part of an Intellectual Right (Hak Kekayaan Intelektual – HKI). It has a major role in the trade of both goods and services. One requirement for the acceptance of a brand is that it is not a publicly-owned word. A brand that satisfies requirements, both administrative and substantive, will be awarded with a brand certificate as proof that the ownership of the brand is legal. This Study has the purpose of providing a description concerning the process of cancelling a brand registered for 30 years, which brand is finally cancelled by the Commercial Court. What are the considerations used in the cancellation of the brand? What is the form of legal protection given to the company that owns the brand? This Study also reviews how far justice is applied in judging the brand dispute case between “Kampus†and “Campusâ€. The type of study performed was normative judicial study is used in the form of literature study and field study. The data obtained from the literature study and field study is analyzed in a descriptive manner, and the results are then organized systematically. The results of the Study and description show that the application for the cancellation of a brand according to the provisions of Article 68 Section (1) Law No. 15 year 2001 concerning Brand, i.e. the application for brand cancellation may be submitted by a third party as meant in Articles 4, 5, and 6 of Brand Law year 2001. In Article 68 Section (3), it is also explained that a brand cancellation suit as meant in Section (1) is submitted to the Commercial Court. The process of cancelling a registered brand can be executed through Litigation and Non Litigation methods. Legal protection of the brand is granted since the brand os registered, wherein the legal protection granted may be reviewed from 2 sides, i.e. preventive legal protection and repressive legal protection. The prosecution for cancellation of the brand suspected of being public property is not always caused by Bad Intent of the brand owner. This may also be caused by the carelessness of the brand inspector, in this case the Directorate General of HKI, which is the party granted full authority by the State concerning the granting of brand permits and the issuer of Brand Certificate as valid proof of brand ownership. Care and thoroughness in brand checks are necessary, in order to prevent future disputes that may cause both material and immaterial losses that must be borne by the legal owner of the brand.
Kata Kunci : -