Laporkan Masalah

KOMPETENSI PENGADILAN NIAGA UNTUK MENGADILI DAN MENYELESAIKAN PERKARA KEPAILITAN YANG TIMBUL DARI SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DARI SISI YURIDIS DAN EMPIRIS(Studi Kasus atas Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 07/PAILIT/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 31 Maret 2011)

ADITYA, Yulkarnain Harahap, SH., M.Si.

2015 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kompetensi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengadili dan menyelesaikan perkara kepailitan yang timbul dari sengketa perbankan syariah ditinjau dari sisi yuridis dan empiris Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang menitikberatkan pada kajian pada peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer serta didukung dengan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, secara yuridis dan sesuai dengan UUK-PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara kepailitan yang timbul dari sengketa perbankan syariah terkait kasus LSK dikarenakan LSK telah memenuhi Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU. Walaupun terdapat klausul mengenai penyelesaian sengketa melalui arbitrase syariah yang dilakukan di BASYARNAS namun hal ini tidak menutup kemungkinan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan mengadili perkara LSK, hal ini sesuai dengan Pasal 303 UUK-PKPU. Secara empiris, walaupun Pengadilan Niaga memiliki landasan hukum untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah yang menimpa LSK dan CIMB ke dalam ranah kepailitan, akan tetapi permasalahan perbankan syariah hendaknya diselesaikan oleh suatu lembaga yang lebih kompeten dan ahli dalam bidang syariah. Pengadilan Agama dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa tersebut dalam koridor litigasi dan BASYARNAS sebagai lembaga untuk menyelesaikan sengketa dalam koridor nonlitigasi.

The purpose of this research is to know the competency of the Commercial Court at the Central Jakarta District Court in proceeding and solving a bankruptcy case occurred by a sharia banking dispute based on legal and empirical point of view. This research is classified as a normative juridical research which is focusing on the study of the legislation as the primary legal materials and supported by secondary law materials. Based on the research results, according to legal point of view and in accordance with UUK-PKPU, Commercial Court at the Central Jakarta District Court has the authority to proceed and solve a bankruptcy case occurred by a sharia banking dispute in relation to LSK’s case due to the reason that LSK has fulfilled Article 2 paragraph (1) UUK-PKPU. Although there is a clause concerning dispute resolution through sharia arbitration in BASYARNAS but it is not possible for the Commercial Court at the Central Jakarta District Court to proceed and solve the LSK’s case, it is in accordance with Article 303 of UUK-PKPU. Based on empirical view, although the Commercial Court has legal basis to settle Islamic banking dispute between LSK and CIMB into the bankruptcy process, however the Islamic banking case should be solved by a forum which has more competency and expertise in sharia law. The Religious Court can be chosen to solve the dispute in litigation and BASYARNAS as an institution to resolve disputes in non-litigation.

Kata Kunci : perbankan, syariah, kepailitan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.