Laporkan Masalah

PROSEDUR PENGAMPUNAN (LENIENCY PROCEDURES) DALAM KONTEKS KARTEL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999; ANALISA MENGENAI KEBUTUHAN PROSEDUR PENGAMPUNAN (LENIENCY PROCEDURES) DALAM HUKUM ANTI MONOPOLI INDONESIA

JOHANNES C. SAHETAPY, Dr. Paripurna Sugarda, SH., M.Hum., LL.M.

2015 | Tesis | S2 Magister Hukum

Prosedur pengampunan (leniency procedures) adalah salah satu alat atau mekanisme yang telah banyak digunakan di negara lain untuk menangkal pelanggaran aturanaturan anti monopoli atau anti persaingan terutama kartel. Prosedur pengampunan (leniency procedures) telah dikenal dan diimplementasikan di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Singapura, Jerman dan Perancis. Prosedur pengampunan (leniency procedures) telah menjadi suatu program yang efektif dalam mengurangi (atau bahkan menghapuskan) praktek-praktek kartel baik yang bersifat nasional atau bahkan yang bersifat internasional. Walaupun UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) telah mengatur mengenai larangan atas kartel dan perjanjian-perjanjian lain yang mirip dengan kartel yaitu perjanjian perjanjian penetapan harga, pembagian wilayah dan persekongkolan tender, UU No. 5/1999 tidak mengatur mengenai prosedur pengampunan (leniency procedures). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada saat ini tidak memiliki aturan-aturan yang berkaitan dengan prosedur pengampunan (leniency procedures). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan prosedur pengampunan (leniency procedures) sehubungan dengan kartel di Amerika Serikat, Jepang, dan Singapura, untuk mengetahui manfaat pengaturan prosedur pengampunan (leniency procedures) sehubungan dengan kartel di Indonesia, serta memberikan masukan mengenai pengaturan prosedur pengampunan (leniency procedures) sehubungan dengan kartel di Indonesia. Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan: pertama,prosedur pengampunan (leniency procedures) belum diatur dalam UU No. 5/1999 dan dengan demikian KPPU tidak memiliki wewenang dan dasar hukum untuk menetapkan dan menjalankan prosedur pengampunan (leniency procedures); kedua, hak pelaku usaha untuk mengajukan keberatan atas putusan KPPU tanpa batasan (kecuali batasan waktu) menyebabkan KPPU tidak dapat melaksanakan kewenangannya berdasarkan UU No. 5/1999 secara efektif dan efisien.

-

Kata Kunci : Kartel, prosedur pengampunan (leniency procedures), persaingan usaha, anti monopoli


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.