Mediasi Sebagai Penyelesaian Kredit Macet Dalam Rangka Upaya Penegakan Hukum Perbankan
ROMAULI MARGARETTA SINAGA, Prof. Dr. Nindyo Pramono, SH., M.S.
2015 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian tentang “Mediasi Sebagai Penyelesaian Kredit Macet Dalam Rangka Upaya Penegakan Hukum Perbankan†bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis model penyelesaian kredit macet dalam pengaturan Hukum Perbankan, kepastian hukum dari mediasi serta kendala penerapan mediasi sebagai upaya hukum penyelesaian kredit macet. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, dilakukan dengan cara mencari dan mengumpulkan serta meneliti bahan-bahan pustaka yang merupakan data sekunder yang berhubungan dengan judul penelitian dan pokok permasalahan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kredit macet dapat diselesaikan melalui Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara, Badan Peradilan, Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa (yakni negoisasi, mediasi, pendapat ahli), maupun Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Mediasi sebagai salah satu penyelesaian kredit macet memberikan beberapa keuntungan bahkan hasil mediasi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak. Namun demikian Mediasi ini masih belum populer dan belum banyak pihak yang tertarik untuk memilih Mediasi sebagai proses penyelesaian kredit macet.
Research on \\"Mediation As Bad Debt Settlement Law Enforcement Efforts in the Context of Banking\\" aims to identify and analyze a model settlement of bad loans in the banking regulation law, the rule of law as well as the constraints of the application of mediation as remedies loan resolution. This research is a normative law by using descriptive analytical method. Secondary data were obtained through a literature study, done by finding and collecting and researching reference material that is a secondary data related to research the title and subject matter. The results of this study concluded that the bad loans are resolved through the State Receivables Affairs Committee and the State Receivables Affairs Agency, Courts, Alternative Dispute Resolution Board (ie negotiation, mediation, expert opinion), and IBRA (Indonesian Bank Restructuring Agency).Mediation as a loan resolution provides several advantages even mediation results have the force of binding for the parties. However, mediation is still not popular and not many interested parties to choose mediation as loan resolution process.
Kata Kunci : Kredit macet, mediasi Perbankan