PEMBENTUKAN PERUSAHAAN ASURANSI KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN BERDASARKAN UU NO.22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
ENDY IRAWAN, Hariyanto, SH., M.Kn.
2015 | Tesis | S2 Magister HukumPermasalahan mengenai kecelakaan lalu lintas jalan tidak hanya menyangkut korban yang meninggal ataupun terluka, tetapi juga dampak kecelakaan terhadap kerugian ekonomi dan sosial. Pertanyaan yang muncul terkait besarnya kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas jalan ini adalah siapakah pihak yang sebenarnya menanggung kerugian ekonomi dari kecelakaan lalu lintas jalan. Pada dasarnya, sebagian besar beban perawatan jangka panjang pasti jatuh pada keluarga dari korban kecelakaan, dan bahkan korban dimungkinkan akan kehilangan pekerjaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pembentukan perusahaan asuransi kecelakaan lalu lintas seperti apa yang diamanatkan oleh UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada permasalahan pertama dianalisis mengenai kenapa pemerintah selama ini hanya mewajibkan untuk asuransi kecelakaan penumpang dan hanya menetapkan 1 (satu) Perusahaan Asuransi yaitu Jasa Raharja. Pada permasalahan kedua dibahas mengenai Idealnya pembentukan perusahaan asuransi kecelakaan jalan seperti apa yang dibutuhkan di Indonesia dan Program asuransi kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan apa saja yang diwajibkan bagi perusahaan asuransi berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu meneliti asas-asas hukum dan sistematika hukum dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder. Dilakukan pula penelitian lapangan guna memperoleh data primer secara langsung dari subjek penelitian yaitu di kementerian Perhubungan sebagai pihak regulator dan pihak yang bertanggungjawab terhadap keselamatan transportasi jalan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dasar kesejahteraan masyarakat Pemerintah telah menunjuk PT. Jasa Raharja (persero) sebagai pengelola UU 33/1964 dan UU 34/1964, Jasa Raharja sebagai pengelola dana pertanggungan kecelakaan jalan ini, diperkuat dengan UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian dan Program Asuransi Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan terdiri dari: a) Asuransi Wajib Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga atau compulsory third party liability insurance adalah skema asuransi yang mewajibkan setiap pemilik kendaraan bermotor untuk mengasuransikan kendaraan bermotornya dari risiko menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas jalan. b) Asuransi Wajib Penumpang Angkutan Umum maupun awak kendaraan adalah Asuransi Wajib Penumpang Angkutan Umum adalah skema asuransi yang mewajibkan setiap perusahaan angkutan umum untuk mengasuransikan penumpang angkutan umum yang sah dan awak angkutan umum dari risiko menjadi korban kecelakaan angkutan umum tersebut serta c) Asuransi kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.
A road traffic accident may cause some implications, not onlyaccidental injury or death to thevictim(s), but also implications on economic and social losses. The question is: who would bear the economic loss. Basically, most of the long-term medical treatment certainly falls on the families of victims to bear, and as a matter of fact, the victims their selves may lose their jobs (due to a long term absence or disability). This research objective is to identify the establishment of a traffic accident insurance company as to what is mandated by Law No. 22 of 2009 pertainingRoad Traffic and Road Transport. The first issuein this research ishow come the government obligates its citizento haveonly accident insurance for passenger (excluding vehicle crew), and assigns only one authorized Insurance Company namely PT Jasa Raharja. The second issue is what kind oftraffic accident Insurance Company that is currently required in Indonesia, and what traffic accident insurance programthat is obliged to insurance companies under the Law No. 22 of 2009 pertainingRoad Traffic and Road Transport. This research isusing a normative juridical approach, which analyzes the legal principles and systematic law by examining library referencesas a secondary data. A field research was also conducted in order to obtain primary data directly from the research subject which isthe Ministry of Transportationas the regulator and responsible party of road transport safety. The research results showed that in order to provide basic level of social welfare,the government has appointed PT . Jasa Raharja as the administrator of the Law No 33 of1964 and Law No. 34 of1964, and as the fund manager of the insurance, which also confirmedby Act No. 2 of 1992 on Insurance and CompulsoryInsurance Program on Road Traffic Accident that consists of three items: (a) Compulsory Third Party Liability Insurance; an insurance scheme that ordersall vehicles to be insured from the risk of road traffic accidents. (b) Compulsory Insurance Program for Public Transport Passengers and Vehicle Crew (i.e. Compulsory Passenger Insurance Public Transport); which is a scheme that obligesPublic TransportCompany to insure their legal public transport passenger(s) and vehicle crew from the risk of road traffic accidents. And, (c) Insurance,that can cover accidental loss suffered by the Passengers, and/or owner of the goods carried in a vehicle,and/or any third party, due to driver’s carelessness.
Kata Kunci : Perusahaan asuransi kecelakaan lalu lintas