Laporkan Masalah

PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN SEWA MENYEWA PERUMAHAN ANTARA PEMERINTAH DAERAH/KOTA DAN PENYEWA DI JAKARTA PUSAT

ERLIEN MARDIANA, Ninik Darmini, SH., M.Hum.

2015 | Tesis | S2 Magister Hukum

”Penelitian berjudul” Penyelesaian sengketa perjanjian sewa menyewa perumahan antara pemerintah daerah/kota dan penyewa di jakarta pusat” Bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan hak dan kewajiban antara Pemerintah Daerah/Kota dan penyewa dalam perjanjian sewa menyewa perumahan di Jakarta Pusat dan Untuk mengetahui dan menganalisa tata cara penyelesaian sengketa perjanjian sewa-menyewa perumahan antara Pemerintah Daerah/Kota dan penyewa di Jakarta Pusat serta Untuk mengetahui kewenangan Pemerintah Daerah/Kota dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam penyelesaian sengketa perjanjian sewa menyewa perumahan. Penelitian tesis ini adalah penelitian yang bersifat yuridis normatif, dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Sumber data berasaldari data sekunder yaitu data yang dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap bahan kepustakaan didukung wawancara dengan para informan yang berhubungan dengan judul tesis. Metode pengumpulan data adalah dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dapat dilihat bahwa perumahan yang dikuasai oleh pemerintah daerah/kota di Jakarta Pusat sendiri masih banyak jumlahnya, arti dari rumah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah adalah rumah pemilik yang ditempati oleh penghuni atau penyewa yang mana penyewa tersebut memiliki Surat Ijin Perumahan yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah hal ini diatur dalam PP 55 Tahun 1981 pasal 4 ayat 2 (b) yang berbunyi “adanya Surat Ijin Perumahan mengenai penggunaan perumahan yang masih dikuasai oleh Kepala Daerah”, sehingga penyewa berhak untuk menempati rumah tersebut dengan tetap membayar sewa kepada pemilik sesuai perjanjian. Apabila belum adanya kesepakatan tentang harga sewa maka pihak pemilik atau penyewa dapat mengajukan kepada kepala KUP (sekarang kepala dinas perumahan). Dalam penghentian hubungan sewa menyewa perumahan dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan kesepakatan itu wajib didaftarkan kekepala dinas perumahan, apabila penghentian sewa menyewa perumahan tersebut tanpa ada kata sepakat, maka kepala dinas perumahan dapat memfasilitasi untuk penyelesaiannya atau para pihak bisa mengajukan langsung ke Pengadilan Negeri karena setelah berlakunya PP 55 Tahun 1981 kewenangan penyelesaian sengketa sewa menyewa sudah beralih ke pengadilan negeri, namun berdasarkan hasil penelitian kebanyakan orang menyelesaikan sengketanya melalui kepala dinas perumahan mengingat pengeluaran biaya lebih kecil dan lebih cepat dari pada membawa kasusnya ke Pengadilan Negeri. Sedangkan kewenangan dinas perumahan terhadap penyewa rumah yang tidak mau meninggalkan rumah yang disewanya padahal masa sewanya telah habis, penghuni rumah yang masih dikuasai oleh Kepala Daerah, tetapi ia tidak memiliki SIP atau penyewa sudah memiliki SIP tetapi SIP tersebut sudah habis masa berlakunya dan oleh sipenyewa belum di përpanjang, juga terdapat alasan yang dapat menimbulkan sengketa sewa-menyewa perumahan, yaitu penyewa terlambat membayar uang sewa atau penyewa tidak membayar uang sewa.

The thesis entitled aims to determine the rights and obligations in residential lease agreement between tenants and local government in Central Jakarta and analyzing the dispute settlement procedures afterwards. Besides that, the research aims to perceive the scope of Central Jakarta local government and district court authorities in settling residential lease agreement disputes. This thesis is a normative juridical study and using a qualitative approach. Source of data derived from secondary data which collected through study of literature and supported by interviews with informants that related to the title of the thesis. The methods of data collection were literature study and field research. According to the result it can be seen that there are many residentscontrolled by local government in Central Jakarta, which means the house occupied by the tenant where the tenant has a Housing Permit issued by the local government.This was regulated in PP 55 of 1981 article 4, paragraph 2 (b) which states that “the presenceof Housing Permit on the use of housing which is still held by the Regional Head\\", thus based on that, the tenant is entitled to occupy the home while paying rent to the owner under the agreement. If there still an absence in rental rates agreement, the owner or tenant can report it to the head of the KUP (now head of the Housing Department). The termination of residential lease relation can be done by agreement of both parties and the agreement shall be registered to the head of the Housing Department, if there is no agreement, the head of Housing Department could facilitate the parties to the settlement or apply directly to the district court because after the official activation of PP 55 of 1981 lease dispute settlement authority is devolved to district court. However, based on several researches, most people resolve their disputes through the housing department headsbecause it cost less and had faster process. The authorities of Housing Department to the tenants including the tenants who do not want to leave his rented house when the lease period had expired, the house that still controlled by the head of local government but the tenant does not have SIP or the SIPhad expired and was not renewed. Another cause of disputes in residential lease agreement is when the tenant pays rent late or not pays the rent.

Kata Kunci : Penyelesaian sengketa, Perjanjian sewa menyewa rumah, Pemerintah Daerah/Kota


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.