PERAN PENGADILAN NEGERI DALAM PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE BERDASARKAN UNDANG.UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999
TELAGA SARI, S.SOS, Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum.
2015 | Tesis | S2 Magister HukumPeranan Pengadilan Negeri atas permohonan pembatalan putusan arbitrase berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, meliputi antara lain; Mengetahui peranan lembaga arbitrase dalam menyelesaikan sengketa perdagangan atau bisnis, untuk mengetahui prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri, Menguraikan permasalahan penyelesaian sengketa di luar proses peradilan bukan sesuatu yang baru dalam sistim hukum di Indonesia. Tetapi arbitrase di masa lalu kurang menarik perhatian karena itu jarang terdengar. Berbeda dengan sekarang, arbitrase dipandang sebagai pranata hukum penting sebagai cara menyelesaikan sengketa di luar proses peradilan. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis, Melalui studi kasus dikumpulkan data sekunder atau bahan pustaka, Bahwa peranan lembaga arbitrase dalam menyelesaikan sengketa dalam ruang lingkup perdagangan atau bisnis dibatasi dengan dua ketentuan yaitu pertama ada atau tidaknya klausula arbitrase, maka lembaga arbitrase berwenang memeriksa dan menyelesaikan sengketa yang ada. Kesimpulan bahwa berkaitan dengan intervensi pengadilan terhadap suatu perkara yang diajukan kepada Pengadilam Negeri, maka sebaiknya pengadilan menghormati lembaga arbitrase dalam memeriksa dan menyelesaikan suatu sengketa, perlu adanya suatu pembaharuan terhadap undang-undang tersebut.
The role of the District Court at the request of cancellation of the award under Act No. 30 of 1999, including, among others; Knowing the role of arbitration in resolving disputes organization of trade or business, to find out the resolution of disputes through arbitration procedures may be canceled by the District Court, Outlines issues in dispute resolution outside the judicial process is not something new in the legal system in Indonesia. Arbitration in the past but are less attracted attention because it is rarely heard. In contrast to the present, arbitration is seen as an important legal institutions as a way of resolving disputes outside the judicial process . Research methods used in this research is descriptive method of analysis, the data collected through case studies of secondary or library materials, that the role of arbitration in resolving disputes organization in a trade or business scope is limited to the first two conditions, namely whether or not the arbitration clause, the arbitration institution authorized to investigate and resolve existing disputes. Conclusion that relates to the intervention of a court case filed against the District Court, the court should respect the arbitration institution in examining and resolving a dispute, there needs to be a renewal against the law.
Kata Kunci : Arbitrase, Penyelesaian Sengketa